<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demi Biaya Persalinan Istri, Pria Ini Nekat Tanam Pohon Ganja</title><description>Namun, kurang lebih delapan minggu, biji ganja tersebut tumbuh menjadi  20 batang pohon ganja dengan ketinggian sekitar 10 sentimeter.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/21/340/531931/demi-biaya-persalinan-istri-pria-ini-nekat-tanam-pohon-ganja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/21/340/531931/demi-biaya-persalinan-istri-pria-ini-nekat-tanam-pohon-ganja"/><item><title>Demi Biaya Persalinan Istri, Pria Ini Nekat Tanam Pohon Ganja</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/21/340/531931/demi-biaya-persalinan-istri-pria-ini-nekat-tanam-pohon-ganja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/21/340/531931/demi-biaya-persalinan-istri-pria-ini-nekat-tanam-pohon-ganja</guid><pubDate>Senin 21 November 2011 07:42 WIB</pubDate><dc:creator>Tutus Sugiarto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/21/340/531931/Z0y7GmRmis.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/21/340/531931/Z0y7GmRmis.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>MALANG &amp;ndash; Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Malang mengamankan seorang warga lantaran kedapatan menanam 20 batang pohon ganja di halaman rumahnya di Kabupaten Malang, Jawa Timur.&amp;nbsp;Ricky (27) nekat menanam pohon ganja demi memenuhi biaya persalinan istrinya. Warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini mengaku awalnya ia membuang beberapa biji kering tanaman ganja di pekarangan rumahnya.Namun, kurang lebih delapan minggu, biji ganja tersebut tumbuh menjadi 20 batang pohon ganja dengan ketinggian sekitar 10 sentimeter.Dia kemudian memindahkan pohon ganja tersebut ke dalam pot bunga dan polybag untuk dipanen saat berusia sekitar 18 bulan.&amp;ldquo;Rencananya hasil penjualan ganja ini akan digunakan untuk biaya persalinan istri saya yang sedang mengandung satu bulan,&amp;rdquo; kata Ricky di Mapolres Malang, Minggu (20/11/2011) malam.Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Rinto Djatmono mengatakan, tersangka sekaligus residivis kasus narkoba ini mendapat biji ganja dari temannya yang dikenal saat menjadi narapidana di Rutan Medaeng.&amp;rdquo;Tersangka akhirnya diamankan berkat laporan warga yang curiga dengan tanaman yang diperlihara tersangka,&amp;rdquo; kata Rinto.Tersangka kini diamankan di Mapolres Malang dan terancam pidana 15 tahun penjara lantaran telah melanggar pasal 111 KUHP tentang Narkotika.&amp;nbsp;</description><content:encoded>MALANG &amp;ndash; Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Malang mengamankan seorang warga lantaran kedapatan menanam 20 batang pohon ganja di halaman rumahnya di Kabupaten Malang, Jawa Timur.&amp;nbsp;Ricky (27) nekat menanam pohon ganja demi memenuhi biaya persalinan istrinya. Warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini mengaku awalnya ia membuang beberapa biji kering tanaman ganja di pekarangan rumahnya.Namun, kurang lebih delapan minggu, biji ganja tersebut tumbuh menjadi 20 batang pohon ganja dengan ketinggian sekitar 10 sentimeter.Dia kemudian memindahkan pohon ganja tersebut ke dalam pot bunga dan polybag untuk dipanen saat berusia sekitar 18 bulan.&amp;ldquo;Rencananya hasil penjualan ganja ini akan digunakan untuk biaya persalinan istri saya yang sedang mengandung satu bulan,&amp;rdquo; kata Ricky di Mapolres Malang, Minggu (20/11/2011) malam.Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Rinto Djatmono mengatakan, tersangka sekaligus residivis kasus narkoba ini mendapat biji ganja dari temannya yang dikenal saat menjadi narapidana di Rutan Medaeng.&amp;rdquo;Tersangka akhirnya diamankan berkat laporan warga yang curiga dengan tanaman yang diperlihara tersangka,&amp;rdquo; kata Rinto.Tersangka kini diamankan di Mapolres Malang dan terancam pidana 15 tahun penjara lantaran telah melanggar pasal 111 KUHP tentang Narkotika.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
