<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hadapi Vonis, Anand Krishna Berharap Bebas</title><description>Hari ini terdakwa kasus pelecehan seksual, Anand Krishna menghadapi  vonis. Anand pun berharap Majelis Hakim memutus bebas dirinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/22/338/532512/hadapi-vonis-anand-krishna-berharap-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/22/338/532512/hadapi-vonis-anand-krishna-berharap-bebas"/><item><title>Hadapi Vonis, Anand Krishna Berharap Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/22/338/532512/hadapi-vonis-anand-krishna-berharap-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/22/338/532512/hadapi-vonis-anand-krishna-berharap-bebas</guid><pubDate>Selasa 22 November 2011 10:19 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/22/338/532512/BJdZSM2MNT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/22/338/532512/BJdZSM2MNT.jpg</image><title>(Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Hari ini terdakwa kasus pelecehan seksual, Anand Krishna menghadapi vonis. Anand pun berharap Majelis Hakim memutus bebas dirinya.&quot;Semoga Majelis Hakim memberikan putusan yang adil,&quot; kata salah satu penasihat hukum Anand, Astro P Girsang saat dihubungi wartawan, Selasa (22/11/2011).&quot;Kita berharapnya dibebaskan Pak Anand ini,&quot; harap Astro.Menurutnya, jaksa penuntut umum mengabaikan fakta persidangan. Harapan ini bukannya tanpa dasar. Jaksa dinilai tak dapat membuktikan perbuatan asusila yang didakwakan.&quot;Satu keterangan tidak didukung oleh saksi lain dan tidak mempunyai kekuatan hukum,&quot; tegasnya.Seperti diketahui, Anand dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU Berliana Martha pada persidangan lalu atas dugaan tindak pelecehan seksual atas Tara Pradipta Laksmi. </description><content:encoded>JAKARTA - Hari ini terdakwa kasus pelecehan seksual, Anand Krishna menghadapi vonis. Anand pun berharap Majelis Hakim memutus bebas dirinya.&quot;Semoga Majelis Hakim memberikan putusan yang adil,&quot; kata salah satu penasihat hukum Anand, Astro P Girsang saat dihubungi wartawan, Selasa (22/11/2011).&quot;Kita berharapnya dibebaskan Pak Anand ini,&quot; harap Astro.Menurutnya, jaksa penuntut umum mengabaikan fakta persidangan. Harapan ini bukannya tanpa dasar. Jaksa dinilai tak dapat membuktikan perbuatan asusila yang didakwakan.&quot;Satu keterangan tidak didukung oleh saksi lain dan tidak mempunyai kekuatan hukum,&quot; tegasnya.Seperti diketahui, Anand dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU Berliana Martha pada persidangan lalu atas dugaan tindak pelecehan seksual atas Tara Pradipta Laksmi. </content:encoded></item></channel></rss>
