<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anand Krishna Bebas, Ibunda Tara Berteriak di Persidangan</title><description>Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Anand Krishna, ibunda Tara Pradipta Laksmi, Widjarningsaih, berteriak histeris.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/22/338/532628/anand-krishna-bebas-ibunda-tara-berteriak-di-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/22/338/532628/anand-krishna-bebas-ibunda-tara-berteriak-di-persidangan"/><item><title>Anand Krishna Bebas, Ibunda Tara Berteriak di Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/22/338/532628/anand-krishna-bebas-ibunda-tara-berteriak-di-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/22/338/532628/anand-krishna-bebas-ibunda-tara-berteriak-di-persidangan</guid><pubDate>Selasa 22 November 2011 13:07 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/22/338/532628/5oUcoAxOct.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tara Pradipta Laksmi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/22/338/532628/5oUcoAxOct.jpg</image><title>Tara Pradipta Laksmi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna. Anand dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi.Usai Majelis Hakim yang dipimpin Albertina Ho membacakan vonis, di tengah sorak sorai loyalis Anand yang merayakan kebebasan pimpinannya, ibunda Tara Widjarningsaih yang turut menyaksikan persidangan sontak berteriak.&quot;Diam dulu belum selesai',&amp;ldquo; ujar Wisjarningsih lantang. Saat ditanya tanggapannya oleh wartawan soal vonis bebas Anand, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum.&quot;Kita sesuai hakim sajalah, kita lihat saja, kan ini belum final juga,&quot; ujarnya singkat.Wartawan lalu kembali bertanya kenapa Tara tidak hadir dalam persidangan tersebut. Inilah penjelasan Widjarningsih.&quot;Lagi UTS (ujian). Kita percaya masih ada Tuhan di atas,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna. Anand dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi.Usai Majelis Hakim yang dipimpin Albertina Ho membacakan vonis, di tengah sorak sorai loyalis Anand yang merayakan kebebasan pimpinannya, ibunda Tara Widjarningsaih yang turut menyaksikan persidangan sontak berteriak.&quot;Diam dulu belum selesai',&amp;ldquo; ujar Wisjarningsih lantang. Saat ditanya tanggapannya oleh wartawan soal vonis bebas Anand, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum.&quot;Kita sesuai hakim sajalah, kita lihat saja, kan ini belum final juga,&quot; ujarnya singkat.Wartawan lalu kembali bertanya kenapa Tara tidak hadir dalam persidangan tersebut. Inilah penjelasan Widjarningsih.&quot;Lagi UTS (ujian). Kita percaya masih ada Tuhan di atas,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
