<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anand Krishna Divonis Bebas </title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Anand Krishna. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/22/339/532614/anand-krishna-divonis-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/22/339/532614/anand-krishna-divonis-bebas"/><item><title>Anand Krishna Divonis Bebas </title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/22/339/532614/anand-krishna-divonis-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/22/339/532614/anand-krishna-divonis-bebas</guid><pubDate>Selasa 22 November 2011 12:44 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/22/339/532614/cBmg5Qi5Kq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anand Khrisna (Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/22/339/532614/cBmg5Qi5Kq.jpg</image><title>Anand Khrisna (Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Anand Krishna. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan.
&amp;nbsp;
&quot;Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua.&amp;nbsp; Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, di PN Jaksel, Selasa (22/11/2011).
&amp;nbsp;
Selain bebas, Albertina dalam putusannya menyatakan memulihkan hak dan martabat Anand Krishna.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan penjara. Perbuatan asusila yang dilakukan oleh Anand tidak terbukti.
&amp;nbsp;
Sementara itu, menanggapi vonis bebas Anand, jaksa masih akan pikir-pikir. &quot;Masih minta petunjuk pimpinan, belum dapat ambil tindakan,&quot; ujar salah seorang jaksa Ine.
&amp;nbsp;
Usai divonis bebas, para simpatisan Anand, bersorak merayakan kebebasan pimpinannya itu. Mereka yang terdiri atas pria dan wanita itu tak kuasa menahan haru. Mereka pun terlihat saling berpelukan di ruang sidang utama Oemar Seno Adjie.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Anand Krishna. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan.
&amp;nbsp;
&quot;Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua.&amp;nbsp; Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, di PN Jaksel, Selasa (22/11/2011).
&amp;nbsp;
Selain bebas, Albertina dalam putusannya menyatakan memulihkan hak dan martabat Anand Krishna.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan penjara. Perbuatan asusila yang dilakukan oleh Anand tidak terbukti.
&amp;nbsp;
Sementara itu, menanggapi vonis bebas Anand, jaksa masih akan pikir-pikir. &quot;Masih minta petunjuk pimpinan, belum dapat ambil tindakan,&quot; ujar salah seorang jaksa Ine.
&amp;nbsp;
Usai divonis bebas, para simpatisan Anand, bersorak merayakan kebebasan pimpinannya itu. Mereka yang terdiri atas pria dan wanita itu tak kuasa menahan haru. Mereka pun terlihat saling berpelukan di ruang sidang utama Oemar Seno Adjie.</content:encoded></item></channel></rss>
