<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anand Krishna Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis bebas terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/22/339/532863/anand-krishna-bebas-kejagung-ajukan-kasasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/22/339/532863/anand-krishna-bebas-kejagung-ajukan-kasasi"/><item><title>Anand Krishna Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/22/339/532863/anand-krishna-bebas-kejagung-ajukan-kasasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/22/339/532863/anand-krishna-bebas-kejagung-ajukan-kasasi</guid><pubDate>Selasa 22 November 2011 18:41 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/22/339/532863/Av7F9AQOt8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anand Krishna (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/22/339/532863/Av7F9AQOt8.jpg</image><title>Anand Krishna (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis bebas terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna. Menanggapi putusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi.
&amp;nbsp;
&quot;Sesuai protap terhadap putusan bebas akan dilakukan kasasi. Ada alasannya menurut aturan KUHAP Pasal 253. Namun untuk memutuskan itu kita perlu mempelajari salinan berkasnya. Namun kemungkinan Kasasi itu pasti ada,&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/11/2011).
&amp;nbsp;
Menurutnya, alasan kasasi ada tiga hal yakni ada perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim, hakim tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan, dan ada dugaan perbuatan tidak profesional. &quot;Tapi biasanya akan dilakukan eksaminasi, mulai dari awal penanganan kasusnya di penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,&quot; kata Noor.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau eksaminasi secara teknis bidang Pidum. Namun untuk perilaku jaksanya ditangani Bidang Pengawasan,&quot; timpalnya lagi.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, dalam persidangan, Anand dinyatakan tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap Tara Pradipta Laksmi sebagaimana didakwakan dalam Pasal 290 ayat (1) jo 64 KUHP atau 294 ayat (1) ke 2.
&amp;nbsp;
&quot;Mengadili menyatakan terdakwa Anand Krishna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan pertama dan kedua, dan membebaskan dari dakwaan pertama dan kedua serta memulihkan kedudukan harkat dan martabatnya,&quot; ujar hakim Albertina Ho.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis bebas terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna. Menanggapi putusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi.
&amp;nbsp;
&quot;Sesuai protap terhadap putusan bebas akan dilakukan kasasi. Ada alasannya menurut aturan KUHAP Pasal 253. Namun untuk memutuskan itu kita perlu mempelajari salinan berkasnya. Namun kemungkinan Kasasi itu pasti ada,&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/11/2011).
&amp;nbsp;
Menurutnya, alasan kasasi ada tiga hal yakni ada perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim, hakim tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan, dan ada dugaan perbuatan tidak profesional. &quot;Tapi biasanya akan dilakukan eksaminasi, mulai dari awal penanganan kasusnya di penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,&quot; kata Noor.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau eksaminasi secara teknis bidang Pidum. Namun untuk perilaku jaksanya ditangani Bidang Pengawasan,&quot; timpalnya lagi.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, dalam persidangan, Anand dinyatakan tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap Tara Pradipta Laksmi sebagaimana didakwakan dalam Pasal 290 ayat (1) jo 64 KUHP atau 294 ayat (1) ke 2.
&amp;nbsp;
&quot;Mengadili menyatakan terdakwa Anand Krishna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan pertama dan kedua, dan membebaskan dari dakwaan pertama dan kedua serta memulihkan kedudukan harkat dan martabatnya,&quot; ujar hakim Albertina Ho.</content:encoded></item></channel></rss>
