<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bekas Anak Buah Melinda Diadili Rabu Pekan Depan</title><description>Sidang ketiga terdakwa akan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Sukoharsono dan Suwanto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/24/339/533657/bekas-anak-buah-melinda-diadili-rabu-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/24/339/533657/bekas-anak-buah-melinda-diadili-rabu-pekan-depan"/><item><title>Bekas Anak Buah Melinda Diadili Rabu Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/24/339/533657/bekas-anak-buah-melinda-diadili-rabu-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/24/339/533657/bekas-anak-buah-melinda-diadili-rabu-pekan-depan</guid><pubDate>Kamis 24 November 2011 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/24/339/533657/5ZNGOC6476.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/24/339/533657/5ZNGOC6476.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan akan menggelar sidang perdana tiga orang bekas anak buah Relationship Manager (RM) Citibank Inong Melinda Dee. Ketiganya akan mulai disidang pekan depan.
&amp;nbsp;
&quot;(Sidangnya) 30 November hari Rabu,&quot; kata juru bicara PN Jaksel, M Samiaji kepada wartawan, Kamis (24/11/2011).
&amp;nbsp;
Samiaji menambahkan, sidang ketiga terdakwa akan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Sukoharsono dan Suwanto.
&amp;nbsp;
Sekadar diketahui, ketiga tersangka yakni teller Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Head Teller Citibank Landmark Jakarta, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
&amp;nbsp;
Mereka diduga membantu Senior Relationship Manager Citibank N.A Cabang Landmark, Melinda Dee membobol dana nasabah prioritas Citigold. Melinda diduga membobol dana nasabah senilai Rp27,36 miliar, dan USD2.082.427.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan akan menggelar sidang perdana tiga orang bekas anak buah Relationship Manager (RM) Citibank Inong Melinda Dee. Ketiganya akan mulai disidang pekan depan.
&amp;nbsp;
&quot;(Sidangnya) 30 November hari Rabu,&quot; kata juru bicara PN Jaksel, M Samiaji kepada wartawan, Kamis (24/11/2011).
&amp;nbsp;
Samiaji menambahkan, sidang ketiga terdakwa akan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Sukoharsono dan Suwanto.
&amp;nbsp;
Sekadar diketahui, ketiga tersangka yakni teller Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Head Teller Citibank Landmark Jakarta, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
&amp;nbsp;
Mereka diduga membantu Senior Relationship Manager Citibank N.A Cabang Landmark, Melinda Dee membobol dana nasabah prioritas Citigold. Melinda diduga membobol dana nasabah senilai Rp27,36 miliar, dan USD2.082.427.</content:encoded></item></channel></rss>
