<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas Perempuan: Jaksa HS Pantas Dipecat</title><description>Jaksa HS, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap Martha (37), mantan narapidana lapas Sidoarjo, dinilai pantas dijatuhi hukuman administrasi berat apabila terbukti bersalah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/24/339/533747/komnas-perempuan-jaksa-hs-pantas-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/24/339/533747/komnas-perempuan-jaksa-hs-pantas-dipecat"/><item><title>Komnas Perempuan: Jaksa HS Pantas Dipecat</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/24/339/533747/komnas-perempuan-jaksa-hs-pantas-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/24/339/533747/komnas-perempuan-jaksa-hs-pantas-dipecat</guid><pubDate>Kamis 24 November 2011 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Adi Wicaksono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/24/339/533747/H4KygCv9l8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/24/339/533747/H4KygCv9l8.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Jaksa HS, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap Martha (37), mantan narapidana lapas Sidoarjo, dinilai pantas dijatuhi hukuman administrasi berat apabila terbukti bersalah.
&amp;nbsp;
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah. Menurutnya, perbuatan jaksa HS pantas mendapat sanksi pemecatan.
&amp;nbsp;
&quot;Harus dihukum seberat-beratnya. Menurut saya, dengan dipecat, tersangka mendapat hukuman ekonomi dan sosial sekaligus,&quot; katanya di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (24/11/2011).
&amp;nbsp;
Ditambahkannya, hingga saat ini Komnas Perempuan belum mendapat pengaduan dari pihak korban. Namun demikian, Masruchah bertekad akan turut mengawal proses hukum tersebut hingga selesai.
&amp;nbsp;
&quot;Kita belum dapat laporan. Tapi selama ini kita terus memantau perkembangannya. Nantinya, meskipun korban tidak membuat pengaduan, Komnas Perempuan akan turut mengawal kasus tersebut,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Jaksa HS, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap Martha (37), mantan narapidana lapas Sidoarjo, dinilai pantas dijatuhi hukuman administrasi berat apabila terbukti bersalah.
&amp;nbsp;
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah. Menurutnya, perbuatan jaksa HS pantas mendapat sanksi pemecatan.
&amp;nbsp;
&quot;Harus dihukum seberat-beratnya. Menurut saya, dengan dipecat, tersangka mendapat hukuman ekonomi dan sosial sekaligus,&quot; katanya di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (24/11/2011).
&amp;nbsp;
Ditambahkannya, hingga saat ini Komnas Perempuan belum mendapat pengaduan dari pihak korban. Namun demikian, Masruchah bertekad akan turut mengawal proses hukum tersebut hingga selesai.
&amp;nbsp;
&quot;Kita belum dapat laporan. Tapi selama ini kita terus memantau perkembangannya. Nantinya, meskipun korban tidak membuat pengaduan, Komnas Perempuan akan turut mengawal kasus tersebut,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
