<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Awas! 22 Kopi Mengandung Kimia Obat</title><description>Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 produk kopi dalam kemasan yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa sildenafil dan atau tadalafil.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/25/338/534118/awas-22-kopi-mengandung-kimia-obat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/25/338/534118/awas-22-kopi-mengandung-kimia-obat"/><item><title>Awas! 22 Kopi Mengandung Kimia Obat</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/25/338/534118/awas-22-kopi-mengandung-kimia-obat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/25/338/534118/awas-22-kopi-mengandung-kimia-obat</guid><pubDate>Jum'at 25 November 2011 12:39 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/25/338/534118/842cTfcbYl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">pom.go.id</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/25/338/534118/842cTfcbYl.jpg</image><title>pom.go.id</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 produk kopi dalam kemasan yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa sildenafil dan atau tadalafil. Hasil tersebut berdasarkan pengujian terhadap 56 produk kopi dalam kemasan selama dua hari.
&amp;nbsp;
&quot;Pada prinsipnya penambahan BKO dalam pangan dilarang,&quot; kata Kepala BPOM Kustantinah di kantornya, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2011).
&amp;nbsp;
Bahan kimia sildenafil dan atau tadalafil dapat membuat konsumen mengalami sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, nyeri dada, denyut cepat (palpitasi), kehilangan potensi seks secara permanen, infark myocard dan kematian.
&amp;nbsp;
&quot;Kita ingin menyampaikan peringatan agar masyarakat tidak mengkonsumsi kopi yang mengandung bahan kimia obat,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Kustantinah mengatakan produk berbahaya tersebut ditemukan Beredar di Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar. Pelaku mengicar masyarakat daerah yang notaben tidak terlalu waspada dengan kualitas produk. &quot;Biasanya beredar di daerah karena kalau di Jakarta masyarakatnya lebih pintar dalam mengantisipasi,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Khasiat yang ditawarkan kopi yang mengandung BKO yakni untuk meningkatkan vitalitas pria. &quot;Ini yang membuat orang tertarik untuk membeli,&quot; ujar Kustanitinah.
&amp;nbsp;
Diakuinya beberapa produk yang disita memiliki nomor register yang diberikan BPOM, tapi nomor tersebut disalahgunakan.
&amp;nbsp;
&quot;Sampel diuji betul semua tapi ini tindakan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, berdasarkan pengalaman kami. Kalau sudah diberikan nomor register mereka memasukkan apa saja di dalam produk,&quot; papar Kustantinah.
&amp;nbsp;
Kata dia, pemerintah telah mengatur ketat penggunaan sildenafil dan atau tadalafil. Tapi, kenyataannya beberapa kasus sebelumnya juga ditemukan penggunaan dua jenis bahan kimia tersebut dalam produk minuman. Dia meyakini, pelaku yang tidak bertanggung jawab mendapatkan bahan kimia sildenafil dan atau tadalafil secara ilegal.
&amp;nbsp;
&quot;Aturannya sudah jelas importasi bahan baku itu sudah jelas, siapa yang mengimpor, berapa banyak dan digunakana untuk apa itu sudah jelas. Kita akan selidiki lebih lanjut bahan baku ini asalnya dari mana,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Lanjutnya, penggunaan bahan kimia dalam produk kopi kemasan merupakan modus baru. Sebelumnya, BPOM juga menyita produk jamu kemasan yang juga berisi BKO. Terhadap pelanggaran tersebut, menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, pasal 55, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 produk kopi dalam kemasan yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa sildenafil dan atau tadalafil. Hasil tersebut berdasarkan pengujian terhadap 56 produk kopi dalam kemasan selama dua hari.
&amp;nbsp;
&quot;Pada prinsipnya penambahan BKO dalam pangan dilarang,&quot; kata Kepala BPOM Kustantinah di kantornya, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2011).
&amp;nbsp;
Bahan kimia sildenafil dan atau tadalafil dapat membuat konsumen mengalami sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, nyeri dada, denyut cepat (palpitasi), kehilangan potensi seks secara permanen, infark myocard dan kematian.
&amp;nbsp;
&quot;Kita ingin menyampaikan peringatan agar masyarakat tidak mengkonsumsi kopi yang mengandung bahan kimia obat,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Kustantinah mengatakan produk berbahaya tersebut ditemukan Beredar di Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar. Pelaku mengicar masyarakat daerah yang notaben tidak terlalu waspada dengan kualitas produk. &quot;Biasanya beredar di daerah karena kalau di Jakarta masyarakatnya lebih pintar dalam mengantisipasi,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Khasiat yang ditawarkan kopi yang mengandung BKO yakni untuk meningkatkan vitalitas pria. &quot;Ini yang membuat orang tertarik untuk membeli,&quot; ujar Kustanitinah.
&amp;nbsp;
Diakuinya beberapa produk yang disita memiliki nomor register yang diberikan BPOM, tapi nomor tersebut disalahgunakan.
&amp;nbsp;
&quot;Sampel diuji betul semua tapi ini tindakan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, berdasarkan pengalaman kami. Kalau sudah diberikan nomor register mereka memasukkan apa saja di dalam produk,&quot; papar Kustantinah.
&amp;nbsp;
Kata dia, pemerintah telah mengatur ketat penggunaan sildenafil dan atau tadalafil. Tapi, kenyataannya beberapa kasus sebelumnya juga ditemukan penggunaan dua jenis bahan kimia tersebut dalam produk minuman. Dia meyakini, pelaku yang tidak bertanggung jawab mendapatkan bahan kimia sildenafil dan atau tadalafil secara ilegal.
&amp;nbsp;
&quot;Aturannya sudah jelas importasi bahan baku itu sudah jelas, siapa yang mengimpor, berapa banyak dan digunakana untuk apa itu sudah jelas. Kita akan selidiki lebih lanjut bahan baku ini asalnya dari mana,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Lanjutnya, penggunaan bahan kimia dalam produk kopi kemasan merupakan modus baru. Sebelumnya, BPOM juga menyita produk jamu kemasan yang juga berisi BKO. Terhadap pelanggaran tersebut, menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, pasal 55, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
