<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Anak Buah Hatta Rajasa Divonis Hari ini</title><description>Mantan Direktur Jendral (Dirjen) Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub), Soemino Eko Saputro akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/28/339/534990/mantan-anak-buah-hatta-rajasa-divonis-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/28/339/534990/mantan-anak-buah-hatta-rajasa-divonis-hari-ini"/><item><title>Mantan Anak Buah Hatta Rajasa Divonis Hari ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/28/339/534990/mantan-anak-buah-hatta-rajasa-divonis-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/28/339/534990/mantan-anak-buah-hatta-rajasa-divonis-hari-ini</guid><pubDate>Senin 28 November 2011 10:09 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/28/339/534990/f24KKPWdg4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: daylife)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/28/339/534990/f24KKPWdg4.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: daylife)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Direktur Jendral (Dirjen) Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub),  Soemino Eko Saputro akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
&amp;nbsp;
Soemino diduga melakukan tindak pidana korupsi karena menyetujui penunjukan langsung terhadap Sumitomo Corporation untuk menjadi pelaksana proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang.
&amp;nbsp;
&quot;Sidang terdakwa Soemino hari agendanya putusan majelis hakim,&quot; kata Amin, petugas Pengadilan Tipikor, saat dihubungi, Senin (28/11/2011).
&amp;nbsp;
Jaksa menuntut Soemino hukuman lima tahun penjara serta denda Rp150 juta. Penunjukkan langsung proyek tersebut telah menguntungkan Sumitomo Corporation hingga miliaran rupiah.
&amp;nbsp;
Total kerugian negara dalam proyek pengangkutan KRL hibah mencapai Rp20 miliar lebih.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Direktur Jendral (Dirjen) Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub),  Soemino Eko Saputro akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
&amp;nbsp;
Soemino diduga melakukan tindak pidana korupsi karena menyetujui penunjukan langsung terhadap Sumitomo Corporation untuk menjadi pelaksana proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang.
&amp;nbsp;
&quot;Sidang terdakwa Soemino hari agendanya putusan majelis hakim,&quot; kata Amin, petugas Pengadilan Tipikor, saat dihubungi, Senin (28/11/2011).
&amp;nbsp;
Jaksa menuntut Soemino hukuman lima tahun penjara serta denda Rp150 juta. Penunjukkan langsung proyek tersebut telah menguntungkan Sumitomo Corporation hingga miliaran rupiah.
&amp;nbsp;
Total kerugian negara dalam proyek pengangkutan KRL hibah mencapai Rp20 miliar lebih.</content:encoded></item></channel></rss>
