<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangerang Bakar 30 Kg Ganja Asal Aceh</title><description>Petugas Polres Metro Tangerang Kota membakar 30 kilogram (Kg) ganja  kering dari tangan 3 tersangka bandar ganja asal Aceh, senilai Rp2,5  miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/29/338/535802/polisi-tangerang-bakar-30-kg-ganja-asal-aceh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/29/338/535802/polisi-tangerang-bakar-30-kg-ganja-asal-aceh"/><item><title>Polisi Tangerang Bakar 30 Kg Ganja Asal Aceh</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/29/338/535802/polisi-tangerang-bakar-30-kg-ganja-asal-aceh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/29/338/535802/polisi-tangerang-bakar-30-kg-ganja-asal-aceh</guid><pubDate>Selasa 29 November 2011 17:39 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/29/338/535802/7AyKpQnvSH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petugas Polres Tangerang yang membakar ganja kering (foto: Hasan/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/29/338/535802/7AyKpQnvSH.jpg</image><title>Petugas Polres Tangerang yang membakar ganja kering (foto: Hasan/okezone)</title></images><description>TANGERANG- Petugas Polres Metro Tangerang Kota membakar 30 kilogram (Kg) ganja kering dari tangan 3 tersangka bandar ganja asal Aceh, senilai Rp2,5 miliar.Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Hermawan mengatakan, para tersangka biasa memasok ganja kering di kawasan Tangerang dan Jakarta.&quot;Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terhapdap adanya aktivitas kontrakan yang mencurigakan di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,&quot; kata Hermawan kepada Okezone, Selasa (29/11/2011).Dari laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, yakni AA, TN dan MJ. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan paket sabu seberat 0,4 gram dan ganja kering siap jual seberat 30 kilogram.&quot;Setelah dilakukan pengembangan ,petugas mengamankan 9 jaringan pengedar dan pemakai lainnya,&quot; tambahnya. Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti ganja yang disita merupakan sisa dari 150 ganja yang sudah dipasarkan. &quot;Jadi, 120 gram ganja kering sudah mereka jual,&quot; ujarnya.Sasaran jual para bandar tersebut, tambah Hermawan merupakan pelajar dan mahasiswa&amp;nbsp; di kawasan Tangerang dan Jakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.&quot;Ancaman hukumannya lima tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, atau denda maksimal Rp10 miliar,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>TANGERANG- Petugas Polres Metro Tangerang Kota membakar 30 kilogram (Kg) ganja kering dari tangan 3 tersangka bandar ganja asal Aceh, senilai Rp2,5 miliar.Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Hermawan mengatakan, para tersangka biasa memasok ganja kering di kawasan Tangerang dan Jakarta.&quot;Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terhapdap adanya aktivitas kontrakan yang mencurigakan di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,&quot; kata Hermawan kepada Okezone, Selasa (29/11/2011).Dari laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, yakni AA, TN dan MJ. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan paket sabu seberat 0,4 gram dan ganja kering siap jual seberat 30 kilogram.&quot;Setelah dilakukan pengembangan ,petugas mengamankan 9 jaringan pengedar dan pemakai lainnya,&quot; tambahnya. Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti ganja yang disita merupakan sisa dari 150 ganja yang sudah dipasarkan. &quot;Jadi, 120 gram ganja kering sudah mereka jual,&quot; ujarnya.Sasaran jual para bandar tersebut, tambah Hermawan merupakan pelajar dan mahasiswa&amp;nbsp; di kawasan Tangerang dan Jakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.&quot;Ancaman hukumannya lima tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, atau denda maksimal Rp10 miliar,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
