<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejari Ajukan Kasasi Vonis Bebas Anand Krishna</title><description>Sesuai KUHAP ada tiga alasan bagi jaksa mengajukan kasasi. Ketiga alasan  yaitu adanya perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim, hakim tidak  memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan, dan dugaan perbuatan  tidak profesional.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/29/339/535676/kejari-ajukan-kasasi-vonis-bebas-anand-krishna</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/29/339/535676/kejari-ajukan-kasasi-vonis-bebas-anand-krishna"/><item><title>Kejari Ajukan Kasasi Vonis Bebas Anand Krishna</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/29/339/535676/kejari-ajukan-kasasi-vonis-bebas-anand-krishna</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/29/339/535676/kejari-ajukan-kasasi-vonis-bebas-anand-krishna</guid><pubDate>Selasa 29 November 2011 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/29/339/535676/1tTgmW3bK1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anand Krishna (dok:okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/29/339/535676/1tTgmW3bK1.jpg</image><title>Anand Krishna (dok:okezone)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp; Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan kasasi atas vonis bebasnya terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&quot;Kami sudah menyatakan kasasi. Tapi sekarang sedang menunggu putusan pengadilan untuk dapat menyusun memori kasasinya,&quot; kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi dihubungi di Jakarta, Selasa (29/11/2011).Menurutnya, pada kasus ini putusan hakim tidak bebas murni. &quot;Hakim salah dalam menerapkan UU tidak sebagaimana mestinya,&quot; ucap Mashyudi.Sesuai KUHAP ada tiga alasan bagi jaksa mengajukan kasasi. Ketiga alasan yaitu adanya perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim, hakim tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan, dan dugaan perbuatan tidak profesional. Dengan demikian, vonis yang diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho dinilai sebagai putusan bebas tidak murni. Ia berharap permohonan kasasi yang diajukan pihaknya dapat dikabulkan. &quot;Mudah-mudahan dikabulkan,&quot; katanya.Seperti diketahui, Putusan bebas dinyatakan oleh majelis hakim dengan pertimbangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pencabulan. Lebih lanjut ia pun tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual seperti yang didakwa dalam dakwaan subsider. Majelis hakim memutuskan Anand Krishna melanggar Pasal 290 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP tentang pencabulan kepada salah satu muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Maka terdakwa Anand Krishna terlepas dari tuntutan penjara dua tahun enam bulan yang sebelumnya dituntut.</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp; Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan kasasi atas vonis bebasnya terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&quot;Kami sudah menyatakan kasasi. Tapi sekarang sedang menunggu putusan pengadilan untuk dapat menyusun memori kasasinya,&quot; kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi dihubungi di Jakarta, Selasa (29/11/2011).Menurutnya, pada kasus ini putusan hakim tidak bebas murni. &quot;Hakim salah dalam menerapkan UU tidak sebagaimana mestinya,&quot; ucap Mashyudi.Sesuai KUHAP ada tiga alasan bagi jaksa mengajukan kasasi. Ketiga alasan yaitu adanya perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim, hakim tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan, dan dugaan perbuatan tidak profesional. Dengan demikian, vonis yang diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho dinilai sebagai putusan bebas tidak murni. Ia berharap permohonan kasasi yang diajukan pihaknya dapat dikabulkan. &quot;Mudah-mudahan dikabulkan,&quot; katanya.Seperti diketahui, Putusan bebas dinyatakan oleh majelis hakim dengan pertimbangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pencabulan. Lebih lanjut ia pun tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual seperti yang didakwa dalam dakwaan subsider. Majelis hakim memutuskan Anand Krishna melanggar Pasal 290 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP tentang pencabulan kepada salah satu muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Maka terdakwa Anand Krishna terlepas dari tuntutan penjara dua tahun enam bulan yang sebelumnya dituntut.</content:encoded></item></channel></rss>
