<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SKB 5 Menteri Dinilai Sia-sia</title><description>Anggota Komisi X DPR Rohmani menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 5  menteri tentang pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah provinsi dan  pusat sia-sia.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/30/337/535915/skb-5-menteri-dinilai-sia-sia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/30/337/535915/skb-5-menteri-dinilai-sia-sia"/><item><title>SKB 5 Menteri Dinilai Sia-sia</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/30/337/535915/skb-5-menteri-dinilai-sia-sia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/30/337/535915/skb-5-menteri-dinilai-sia-sia</guid><pubDate>Rabu 30 November 2011 03:08 WIB</pubDate><dc:creator>Adam Prawira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/30/337/535915/FYfDfoRQFl.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/30/337/535915/FYfDfoRQFl.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA- Anggota Komisi X DPR Rohmani menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri tentang pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah provinsi dan pusat sia-sia.
&amp;nbsp;
Dia melihat SKB 5 meteri tersebut tidak efektif dalam menyelesaikan persoalan distribusi guru  dan mutu pendidikan. SKB 5 menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
&amp;nbsp;
Tujuan SKB ini untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pada butir lainnya SKB tersebut bertujuan untuk menarik pengelolaan guru dari daerah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya melihat SKB ini akan sama nasibnya dengan SKB yang ada sebelumnya. Tidak bisa berfungsi untuk mengatasi persoalan yang ada,&amp;rdquo; kata Rohmani di Jakarta, Selasa (29/11/2011).
&amp;nbsp;
Rohmani melihat SKB 5 menteri ini hanya akan menjadi dokumen, tanpa memberikan efek positif terhadap perbaikan persoalan guru terutama persoalan distribusi. Dia memandang solusi lewat SKB 5 menteri meloncat jauh. Rohmani mengatakan pemerintah belum melihat persoalan guru secara jernih.
&amp;nbsp;
Seharusnya kata dia, pemerintah perlu membuat peta persoalan distribusi guru.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya khawatir, pemerintah pusat pun tidak memiliki data yang valid tentang sebaran guru. Terutama distribusi guru berdasarkan mata pelajaran,&amp;rdquo; kata Rohmani.
&amp;nbsp;
Menurut dia, seharusnya pemerintah mendalami persoalan tata kelola guru. Mulai dari proses rekrutmen, pembinaan, peningkatan mutu, penyebaran, pengelolaan sebagai pegawai negeri sipil  dan persolan kesejahteraan.
&amp;nbsp;
Jika persoalan ini sudah didalami baru tentukan berbagai alternatif solusi.  Seharusnya SKB 5 menteri ini bukan opsi utama. Bisa saja guru tetap dikelola daerah  tetapi ada kebijakan tertentu untuk mengatasi berbagai persoalan guru tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Selama masih ada undang-undang otonomi daerah, maka SKB 5 menteri ini tidak bisa berjalan. Karena hingga hari ini, dalam undang-undang secara sah dan jelas menyebutkan guru dikelola oleh  daerah,&amp;rdquo; kata Rohmani.</description><content:encoded>JAKARTA- Anggota Komisi X DPR Rohmani menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri tentang pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah provinsi dan pusat sia-sia.
&amp;nbsp;
Dia melihat SKB 5 meteri tersebut tidak efektif dalam menyelesaikan persoalan distribusi guru  dan mutu pendidikan. SKB 5 menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
&amp;nbsp;
Tujuan SKB ini untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pada butir lainnya SKB tersebut bertujuan untuk menarik pengelolaan guru dari daerah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya melihat SKB ini akan sama nasibnya dengan SKB yang ada sebelumnya. Tidak bisa berfungsi untuk mengatasi persoalan yang ada,&amp;rdquo; kata Rohmani di Jakarta, Selasa (29/11/2011).
&amp;nbsp;
Rohmani melihat SKB 5 menteri ini hanya akan menjadi dokumen, tanpa memberikan efek positif terhadap perbaikan persoalan guru terutama persoalan distribusi. Dia memandang solusi lewat SKB 5 menteri meloncat jauh. Rohmani mengatakan pemerintah belum melihat persoalan guru secara jernih.
&amp;nbsp;
Seharusnya kata dia, pemerintah perlu membuat peta persoalan distribusi guru.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya khawatir, pemerintah pusat pun tidak memiliki data yang valid tentang sebaran guru. Terutama distribusi guru berdasarkan mata pelajaran,&amp;rdquo; kata Rohmani.
&amp;nbsp;
Menurut dia, seharusnya pemerintah mendalami persoalan tata kelola guru. Mulai dari proses rekrutmen, pembinaan, peningkatan mutu, penyebaran, pengelolaan sebagai pegawai negeri sipil  dan persolan kesejahteraan.
&amp;nbsp;
Jika persoalan ini sudah didalami baru tentukan berbagai alternatif solusi.  Seharusnya SKB 5 menteri ini bukan opsi utama. Bisa saja guru tetap dikelola daerah  tetapi ada kebijakan tertentu untuk mengatasi berbagai persoalan guru tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Selama masih ada undang-undang otonomi daerah, maka SKB 5 menteri ini tidak bisa berjalan. Karena hingga hari ini, dalam undang-undang secara sah dan jelas menyebutkan guru dikelola oleh  daerah,&amp;rdquo; kata Rohmani.</content:encoded></item></channel></rss>
