<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Nazaruddin Mencecar JPU Soal Dakwaan</title><description>Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin mempersoalkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/30/339/536009/kuasa-hukum-nazaruddin-mencecar-jpu-soal-dakwaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/30/339/536009/kuasa-hukum-nazaruddin-mencecar-jpu-soal-dakwaan"/><item><title>Kuasa Hukum Nazaruddin Mencecar JPU Soal Dakwaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/30/339/536009/kuasa-hukum-nazaruddin-mencecar-jpu-soal-dakwaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/30/339/536009/kuasa-hukum-nazaruddin-mencecar-jpu-soal-dakwaan</guid><pubDate>Rabu 30 November 2011 10:23 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/30/339/536009/VCMUs3jNys.jpg" expression="full" type="image/jpeg">M Nazaruddin</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/30/339/536009/VCMUs3jNys.jpg</image><title>M Nazaruddin</title></images><description>JAKARTA - Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin mempersoalkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Anggota tim kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea mengatakan, Nazaruddin belum pernah disidik dalam kasus wisma atlet sebab penyidik KPK tidak pernah bertanya kepada Nazarudddin mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi bagaimana mungkin ada peradilan apabila tidak diawali adanya penyidikan,&quot; kata Hotman dalam rilis yang diterima Okezone, Rabu (30/11/2011).
&amp;nbsp;
Dia menilai peradilan Nazaruddin akan cacat bila hukum yang didasarkan terhadap penyiddikan yang tidak sah.
&amp;nbsp;
Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dharnawati sempat memberi kesempatan kepada Nazaruddin untuk menanyakan hal-hal yang tidak dia mengerti dalam dakwaan kepada jaksa penuntut umum.
&amp;nbsp;
&quot;Saya tidak pernah ditanyakan, ditanya pun tidak pernah, saya bingung. Mana tahu BAP dalam pertanyaannya ada yang melalui telepati,&quot; kata Nazaruddin.
&amp;nbsp;
Hakim juga mempersilahkan Nazaruddin untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi atau tidak.
&amp;nbsp;
&quot;Saya pasti akan mengajukan eksepsi, tapi apa yang mau saya ajukan saya tidak mengerti,&quot; kata Nazaruddin.
&amp;nbsp;
Sampai saat ini, persidangan masih berlangsung dan tim kuasa hukum meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanyakan kepada jaksa penuntut umum mengenai dakwaah terhadap Nazaruddin.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin mempersoalkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Anggota tim kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea mengatakan, Nazaruddin belum pernah disidik dalam kasus wisma atlet sebab penyidik KPK tidak pernah bertanya kepada Nazarudddin mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi bagaimana mungkin ada peradilan apabila tidak diawali adanya penyidikan,&quot; kata Hotman dalam rilis yang diterima Okezone, Rabu (30/11/2011).
&amp;nbsp;
Dia menilai peradilan Nazaruddin akan cacat bila hukum yang didasarkan terhadap penyiddikan yang tidak sah.
&amp;nbsp;
Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dharnawati sempat memberi kesempatan kepada Nazaruddin untuk menanyakan hal-hal yang tidak dia mengerti dalam dakwaan kepada jaksa penuntut umum.
&amp;nbsp;
&quot;Saya tidak pernah ditanyakan, ditanya pun tidak pernah, saya bingung. Mana tahu BAP dalam pertanyaannya ada yang melalui telepati,&quot; kata Nazaruddin.
&amp;nbsp;
Hakim juga mempersilahkan Nazaruddin untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi atau tidak.
&amp;nbsp;
&quot;Saya pasti akan mengajukan eksepsi, tapi apa yang mau saya ajukan saya tidak mengerti,&quot; kata Nazaruddin.
&amp;nbsp;
Sampai saat ini, persidangan masih berlangsung dan tim kuasa hukum meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanyakan kepada jaksa penuntut umum mengenai dakwaah terhadap Nazaruddin.</content:encoded></item></channel></rss>
