<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut PLN Bantah Terima Rp2 M dalam Proyek CIS-RISI</title><description>Selama memimpin&amp;nbsp; di PLN, Eddie mengaku hanya sekali mendapatkan laporan mengenai manfaat proyek tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/30/339/536368/eks-dirut-pln-bantah-terima-rp2-m-dalam-proyek-cis-risi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/30/339/536368/eks-dirut-pln-bantah-terima-rp2-m-dalam-proyek-cis-risi"/><item><title>Eks Dirut PLN Bantah Terima Rp2 M dalam Proyek CIS-RISI</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/30/339/536368/eks-dirut-pln-bantah-terima-rp2-m-dalam-proyek-cis-risi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/30/339/536368/eks-dirut-pln-bantah-terima-rp2-m-dalam-proyek-cis-risi</guid><pubDate>Rabu 30 November 2011 18:58 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/30/339/536368/YvXQ5jskgJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/30/339/536368/YvXQ5jskgJ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaaan korupsi perjanjian kerjasama Outsourcing Roll Out Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) antara PT. PLN Disjaya Tangerang dengan PT. Netway Utama tahun 2004-2006 kembali digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
&amp;nbsp;
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, terdakwa Eddie Widiono disebut menerima uang Rp2 miliar dalam proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006.
&amp;nbsp;
Namun, Eddie membantah keras dakwaan jaksa tersebut. &quot;Saya tidak pernah,&quot; kata Eddie di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011). Agenda sidang ini adalah pemeriksaan terdakwa
&amp;nbsp;
Eddie menjelaskan, usulan proyek ini datang dari PLN Disjaya. Kawasan itu, lanjutnya, menjanjikan adanya penurunan piutang yang mereka miliki, jika proyek CIS-RISI dilaksanakan. &quot;Itu (janji) yang kami pegang,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Selama memimpin&amp;nbsp; di PLN, Eddie mengaku hanya sekali mendapatkan laporan mengenai manfaat proyek tersebut. Namun dalam setiap rapat manajemen, kata Eddie, jelas terlihat adanya penurunan efisiensi piutang. &quot;Saya sebagai top manajemen berkesimpulan proyek ini memberi manfaat besar bagi PLN,&quot; tegas Eddie.
&amp;nbsp;
Eddie Widiono Suwondho didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006. Direktur Utama PT PLN 2001-2008 itu diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Eddie telah membuat negara merugi hingga Rp46,18 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaaan korupsi perjanjian kerjasama Outsourcing Roll Out Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) antara PT. PLN Disjaya Tangerang dengan PT. Netway Utama tahun 2004-2006 kembali digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
&amp;nbsp;
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, terdakwa Eddie Widiono disebut menerima uang Rp2 miliar dalam proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006.
&amp;nbsp;
Namun, Eddie membantah keras dakwaan jaksa tersebut. &quot;Saya tidak pernah,&quot; kata Eddie di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011). Agenda sidang ini adalah pemeriksaan terdakwa
&amp;nbsp;
Eddie menjelaskan, usulan proyek ini datang dari PLN Disjaya. Kawasan itu, lanjutnya, menjanjikan adanya penurunan piutang yang mereka miliki, jika proyek CIS-RISI dilaksanakan. &quot;Itu (janji) yang kami pegang,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Selama memimpin&amp;nbsp; di PLN, Eddie mengaku hanya sekali mendapatkan laporan mengenai manfaat proyek tersebut. Namun dalam setiap rapat manajemen, kata Eddie, jelas terlihat adanya penurunan efisiensi piutang. &quot;Saya sebagai top manajemen berkesimpulan proyek ini memberi manfaat besar bagi PLN,&quot; tegas Eddie.
&amp;nbsp;
Eddie Widiono Suwondho didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006. Direktur Utama PT PLN 2001-2008 itu diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Eddie telah membuat negara merugi hingga Rp46,18 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
