<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anand Krishna Diduga Dekat dengan Majelis Hakim</title><description>Tim kuasa hukum Tara Pradita Laksmi menuding Anand Krishna memiliki  kedekatan dengan salah seorang anggota majelis hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan sehingga spiritualis asal Bali itu divonis bebas murni.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/02/339/537284/anand-krishna-diduga-dekat-dengan-majelis-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/02/339/537284/anand-krishna-diduga-dekat-dengan-majelis-hakim"/><item><title>Anand Krishna Diduga Dekat dengan Majelis Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/02/339/537284/anand-krishna-diduga-dekat-dengan-majelis-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/02/339/537284/anand-krishna-diduga-dekat-dengan-majelis-hakim</guid><pubDate>Jum'at 02 Desember 2011 17:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/02/339/537284/KvFwmORncO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anand Khrisna (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/02/339/537284/KvFwmORncO.jpg</image><title>Anand Khrisna (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim kuasa hukum Tara Pradita Laksmi menuding Anand Krishna memiliki kedekatan dengan salah seorang anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga spiritualis asal Bali itu divonis bebas murni.Karena dugaan itu, tim pengacara Tara mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.&quot;Banyak suasana yang dalam pergantian majelis hakim itu janggal. Sebelum vonis, kami yakin itu pasti bebas,&quot; kata salah satu tim pembela Tara, Agung Mattauch di Gedung KY, Jakarta, Jumat (2/12/2011).Agung mengaku mendapatkan informasi, sebelum putusan sidang, Anand sempat terlihat satui mobil dengan salah seorang anggota majelis hakim.
&quot;Kami dapat informasi kedekatan Anand dengan majelis hakim. (Tapi) informasi ini harus kita cek lagi,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Agung juga menyesalkan pergantian majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho. Albentina dan kawan-kawan dinilai Agung tidak menguntungkan terdakwa.
&amp;nbsp;
&quot;Sebab saksi ahli pakar Hipnotis Mardigu dan pskolog Dewi Yogo tidak diperiksa lagi kesaksiannya, sehingga majelis hakim tidak mendapatkan gambaran utuh soal perbuatan terdakwa,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim kuasa hukum Tara Pradita Laksmi menuding Anand Krishna memiliki kedekatan dengan salah seorang anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga spiritualis asal Bali itu divonis bebas murni.Karena dugaan itu, tim pengacara Tara mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.&quot;Banyak suasana yang dalam pergantian majelis hakim itu janggal. Sebelum vonis, kami yakin itu pasti bebas,&quot; kata salah satu tim pembela Tara, Agung Mattauch di Gedung KY, Jakarta, Jumat (2/12/2011).Agung mengaku mendapatkan informasi, sebelum putusan sidang, Anand sempat terlihat satui mobil dengan salah seorang anggota majelis hakim.
&quot;Kami dapat informasi kedekatan Anand dengan majelis hakim. (Tapi) informasi ini harus kita cek lagi,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Agung juga menyesalkan pergantian majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho. Albentina dan kawan-kawan dinilai Agung tidak menguntungkan terdakwa.
&amp;nbsp;
&quot;Sebab saksi ahli pakar Hipnotis Mardigu dan pskolog Dewi Yogo tidak diperiksa lagi kesaksiannya, sehingga majelis hakim tidak mendapatkan gambaran utuh soal perbuatan terdakwa,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
