<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polres Jaksel Tetapkan Tersangka Baru Kasus BlackBerry Separuh Harga</title><description>Kepolisian Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan tersangka baru  terkait kericuhan penjualan BlackBerry separuh harga di Pacific Place  beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/03/338/537498/polres-jaksel-tetapkan-tersangka-baru-kasus-blackberry-separuh-harga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/03/338/537498/polres-jaksel-tetapkan-tersangka-baru-kasus-blackberry-separuh-harga"/><item><title>Polres Jaksel Tetapkan Tersangka Baru Kasus BlackBerry Separuh Harga</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/03/338/537498/polres-jaksel-tetapkan-tersangka-baru-kasus-blackberry-separuh-harga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/03/338/537498/polres-jaksel-tetapkan-tersangka-baru-kasus-blackberry-separuh-harga</guid><pubDate>Sabtu 03 Desember 2011 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/03/338/537498/FRhKQwCi5N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/03/338/537498/FRhKQwCi5N.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA- Kepolisian Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan tersangka baru terkait kericuhan penjualan BlackBerry separuh harga di Pacific Place beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugianto, mengatakan seorang berinisial AN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi total tersangka menjadi empat orang,&quot; ujar Imam, Sabtu (3/11/2011).
&amp;nbsp;
Tersangka AN merupakan perwakilan pihak Research In Motion (RIM) sebagai produsen Blackberry.
&amp;nbsp;
&quot;Tersangka sekarang yakni E dari panitia acara, M dari Pacific Place, dan dari RIM TB dan AN,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Iman mengatakan dengan penetapan empat tersangka ini, kini pihaknya tinggal melengkapi berkas perkara. &quot;Semua tersangka sudah lengkap, dan berkas perkara masih dilengkapi,&quot;paparnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan tiga tersangka dalam kericuhan yang menyebabkan puluhan orang pingsan dan tiga orang patah tangan itu.
&amp;nbsp;
&quot;Mereka dijerat pasal 360 KUHP tentang alpa yang menyebabkan orang terluka berat. Pasal yang sama seperti yang dikenakan kepada E,&quot; ucap Imam.
&amp;nbsp;
Karena ancaman hukuman pasal 360 di bawah lima tahun, kata Imam, Terry dan M tidak ditahan. &quot;Ancaman dalam pasal itu hanya kurungan sembilan bulan sehingga tidak ditahan,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Kepolisian Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan tersangka baru terkait kericuhan penjualan BlackBerry separuh harga di Pacific Place beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugianto, mengatakan seorang berinisial AN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi total tersangka menjadi empat orang,&quot; ujar Imam, Sabtu (3/11/2011).
&amp;nbsp;
Tersangka AN merupakan perwakilan pihak Research In Motion (RIM) sebagai produsen Blackberry.
&amp;nbsp;
&quot;Tersangka sekarang yakni E dari panitia acara, M dari Pacific Place, dan dari RIM TB dan AN,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Iman mengatakan dengan penetapan empat tersangka ini, kini pihaknya tinggal melengkapi berkas perkara. &quot;Semua tersangka sudah lengkap, dan berkas perkara masih dilengkapi,&quot;paparnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan tiga tersangka dalam kericuhan yang menyebabkan puluhan orang pingsan dan tiga orang patah tangan itu.
&amp;nbsp;
&quot;Mereka dijerat pasal 360 KUHP tentang alpa yang menyebabkan orang terluka berat. Pasal yang sama seperti yang dikenakan kepada E,&quot; ucap Imam.
&amp;nbsp;
Karena ancaman hukuman pasal 360 di bawah lima tahun, kata Imam, Terry dan M tidak ditahan. &quot;Ancaman dalam pasal itu hanya kurungan sembilan bulan sehingga tidak ditahan,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
