<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istri Umar Patek Dituntut 4 Tahun Penjara</title><description>Istri Umar Patek, Siti Ruqoyah binti Hasan Huseno dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman empat tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/05/339/538106/istri-umar-patek-dituntut-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/05/339/538106/istri-umar-patek-dituntut-4-tahun-penjara"/><item><title>Istri Umar Patek Dituntut 4 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/05/339/538106/istri-umar-patek-dituntut-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/05/339/538106/istri-umar-patek-dituntut-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 05 Desember 2011 13:56 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/05/339/538106/QQg5eviAC1.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/05/339/538106/QQg5eviAC1.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA- Istri Umar Patek, Siti Ruqoyah binti Hasan Huseno dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman empat tahun penjara. Ruqoyah dinyatakan bersalah karena memalsukan dokumen pembuatan paspor.&quot;Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena memasukan data yang tidak benar ke dalam sebuah akta otentik, dengan ancaman 4 tahun penjara dipotong masa tahanan,&quot;ujar JPU Rini Hartatie, saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/12/2011).Dalam tuntutannya, Siti Ruqoyah binti Hasan Huseno dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.Terdakwa juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-Undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992.&quot;Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencoreng negara Republik Indonesia di mata internasional dan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,&quot; tambah Rini.Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, mengatakan keberatan kalau kliennya dihukum empat tahun.&quot;Kami akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa, agar mendapatkan hukuman seringan mungkin,&quot; jelasnya.Sidang yang dipimpin Hakim Suharjono ini, rencananya akan dilanjutkan pada Senin 12 Desember dengan agenda pembelaan.</description><content:encoded>JAKARTA- Istri Umar Patek, Siti Ruqoyah binti Hasan Huseno dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman empat tahun penjara. Ruqoyah dinyatakan bersalah karena memalsukan dokumen pembuatan paspor.&quot;Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena memasukan data yang tidak benar ke dalam sebuah akta otentik, dengan ancaman 4 tahun penjara dipotong masa tahanan,&quot;ujar JPU Rini Hartatie, saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/12/2011).Dalam tuntutannya, Siti Ruqoyah binti Hasan Huseno dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.Terdakwa juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-Undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992.&quot;Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencoreng negara Republik Indonesia di mata internasional dan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,&quot; tambah Rini.Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, mengatakan keberatan kalau kliennya dihukum empat tahun.&quot;Kami akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa, agar mendapatkan hukuman seringan mungkin,&quot; jelasnya.Sidang yang dipimpin Hakim Suharjono ini, rencananya akan dilanjutkan pada Senin 12 Desember dengan agenda pembelaan.</content:encoded></item></channel></rss>
