<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Depo Balaraja</title><description>Maraknya praktik mafia hukum di negeri ini agaknya menjadi  tantangan besar bagi aparat penegak hukum di Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/06/339/538907/kpk-diminta-ambil-alih-kasus-korupsi-depo-balaraja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/06/339/538907/kpk-diminta-ambil-alih-kasus-korupsi-depo-balaraja"/><item><title>KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Depo Balaraja</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/06/339/538907/kpk-diminta-ambil-alih-kasus-korupsi-depo-balaraja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/06/339/538907/kpk-diminta-ambil-alih-kasus-korupsi-depo-balaraja</guid><pubDate>Selasa 06 Desember 2011 21:55 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/06/339/538907/C1YIKfUKPN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: daylife)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/06/339/538907/C1YIKfUKPN.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: daylife)</title></images><description>JAKARTA - Maraknya praktik mafia hukum di negeri ini agaknya menjadi  tantangan besar bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Salah satu kasus  yang disinyalir kental akan praktik mafioso terjadi pada kasus Depo  Bahan Bakar Minyak (BBM) di Balaraja, Tangerang.  Kasus ini dianggap mirip seperti kasus terdakwa Muhammad Nazaruddin yang  melibatkan lingkaran mafia untuk melancarkan aksi korporasi hitamnya.  &quot;Ini seperti (kasus) Nazaruddin. Ini satu konspirasi yang lengkap dan  kuat&amp;nbsp; antara penguasa dan state (negara), mulai dari unsur partai dan  pemerintahan,&quot; ujar praktisi hukum Johnson Panjaitan dalam seminar  'Kilas Balik Penegakan Hukum 2011 dan proyeksi 2012: Kasus Depo Balaraja  Suatu Pembelajaran Mafia Hukum' di Jakarta, Selasa (6/12/2011).  Johnson menyebut, kasus ini bahkan lebih menyakitkan lantaran yang  menjadi korban dalam sindikat mafia dalam kasus tersebut adalah  masyarakat itu sendiri. Pasalnya, kasus ini berhubungan dengan tempat  penampungan cadangan minyak dan gas.  &quot;Hal ini kan berkaitan dengan migas kita. Masyarakat kita butuh tempat  cadangan. Apalagi setelah depo BBM di Plumpang meledak,&quot; kata Johnson  yang juga penasihat Indonesia Police Watch (IPW) ini.  Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang  Soesatyo mengaku kecewa dengan sistem yang berjalan di negeri ini dalam  hal penegakan hukum.  Menurutnya, sangat sulit adanya ruang bagi seseorang untuk mengungkap  praktik korupsi dan mafia hukum di Indonesia.  &quot;Bangsa kita seperti ini, kita seperti dalam negara yang pejabatnya  tidak hanya cerdas pidato, gagah berpenampilan, tetapi juga santun dalam  korupsi. Kita sudah mengendus adanya anasir-anasir yang bermain di  Kejaksaan dan Kepolisian. Kita minta KPK menarik kasus ini ke  penyelidikan KPK atau mensupervisi kasus ini,&quot; jelas Bambang.  Sekadar diketahui, kasus ini bergulir pada 1996 yang melibatkan dua nama  pengusaha besar, Sandiaga Uno dan Edward Soeryadjaya. Ikhwal kasus ini  bermula dari keinginan Pertamina membangun Depo BBM di daerah Balaraja,  Tangerang.  Pada proyek tersebut, Pertamina menggaet PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS)  sebagai mitra pelaksana. Namun, akibat krisis moneter yang menghantam  Indonesia pada 1998, proyek ini batal terlaksana. Padahal, PWS sudah  membeli tanah 20 hektare untuk proyek tersebut. Pembatalan penyelesaian proyek ini membuat Pertamina harus membayar  kompensasi proyek sebesar USD12,8 juta.  Dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah HGB Nomor 032 dengan  sertifikat asli HGB Nomor 031 pada proyek Depo Bahan Bakar Minyak (BBM)  Pertamina Balaraja, Tangerang, Banten ini pihak Kejagung masih  mengkajinya.  Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad  mengatakan, sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni  komisaris PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS) Stefanus Ginting dan Direktur  PT PWS Made Suryadana. Mereka dijerat Pasal 372 tentang Penipuan dan  Pasal 378 tentang Penggelapan.(put)</description><content:encoded>JAKARTA - Maraknya praktik mafia hukum di negeri ini agaknya menjadi  tantangan besar bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Salah satu kasus  yang disinyalir kental akan praktik mafioso terjadi pada kasus Depo  Bahan Bakar Minyak (BBM) di Balaraja, Tangerang.  Kasus ini dianggap mirip seperti kasus terdakwa Muhammad Nazaruddin yang  melibatkan lingkaran mafia untuk melancarkan aksi korporasi hitamnya.  &quot;Ini seperti (kasus) Nazaruddin. Ini satu konspirasi yang lengkap dan  kuat&amp;nbsp; antara penguasa dan state (negara), mulai dari unsur partai dan  pemerintahan,&quot; ujar praktisi hukum Johnson Panjaitan dalam seminar  'Kilas Balik Penegakan Hukum 2011 dan proyeksi 2012: Kasus Depo Balaraja  Suatu Pembelajaran Mafia Hukum' di Jakarta, Selasa (6/12/2011).  Johnson menyebut, kasus ini bahkan lebih menyakitkan lantaran yang  menjadi korban dalam sindikat mafia dalam kasus tersebut adalah  masyarakat itu sendiri. Pasalnya, kasus ini berhubungan dengan tempat  penampungan cadangan minyak dan gas.  &quot;Hal ini kan berkaitan dengan migas kita. Masyarakat kita butuh tempat  cadangan. Apalagi setelah depo BBM di Plumpang meledak,&quot; kata Johnson  yang juga penasihat Indonesia Police Watch (IPW) ini.  Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang  Soesatyo mengaku kecewa dengan sistem yang berjalan di negeri ini dalam  hal penegakan hukum.  Menurutnya, sangat sulit adanya ruang bagi seseorang untuk mengungkap  praktik korupsi dan mafia hukum di Indonesia.  &quot;Bangsa kita seperti ini, kita seperti dalam negara yang pejabatnya  tidak hanya cerdas pidato, gagah berpenampilan, tetapi juga santun dalam  korupsi. Kita sudah mengendus adanya anasir-anasir yang bermain di  Kejaksaan dan Kepolisian. Kita minta KPK menarik kasus ini ke  penyelidikan KPK atau mensupervisi kasus ini,&quot; jelas Bambang.  Sekadar diketahui, kasus ini bergulir pada 1996 yang melibatkan dua nama  pengusaha besar, Sandiaga Uno dan Edward Soeryadjaya. Ikhwal kasus ini  bermula dari keinginan Pertamina membangun Depo BBM di daerah Balaraja,  Tangerang.  Pada proyek tersebut, Pertamina menggaet PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS)  sebagai mitra pelaksana. Namun, akibat krisis moneter yang menghantam  Indonesia pada 1998, proyek ini batal terlaksana. Padahal, PWS sudah  membeli tanah 20 hektare untuk proyek tersebut. Pembatalan penyelesaian proyek ini membuat Pertamina harus membayar  kompensasi proyek sebesar USD12,8 juta.  Dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah HGB Nomor 032 dengan  sertifikat asli HGB Nomor 031 pada proyek Depo Bahan Bakar Minyak (BBM)  Pertamina Balaraja, Tangerang, Banten ini pihak Kejagung masih  mengkajinya.  Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad  mengatakan, sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni  komisaris PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS) Stefanus Ginting dan Direktur  PT PWS Made Suryadana. Mereka dijerat Pasal 372 tentang Penipuan dan  Pasal 378 tentang Penggelapan.(put)</content:encoded></item></channel></rss>
