<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Nazaruddin Sebut SBY  </title><description>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut mengetahui keterlibatan sejumlah anggota Partai Demokrat, keluarga pejabat tinggi dan penerima uang dari PT Adhi Karya dalam kongres Partai Demokrat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/07/339/539222/kuasa-hukum-nazaruddin-sebut-sby</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/07/339/539222/kuasa-hukum-nazaruddin-sebut-sby"/><item><title>Kuasa Hukum Nazaruddin Sebut SBY  </title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/07/339/539222/kuasa-hukum-nazaruddin-sebut-sby</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/07/339/539222/kuasa-hukum-nazaruddin-sebut-sby</guid><pubDate>Rabu 07 Desember 2011 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/07/339/539222/4oWYBzn9Lc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">M Nazaruddin</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/07/339/539222/4oWYBzn9Lc.jpg</image><title>M Nazaruddin</title></images><description>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut mengetahui keterlibatan sejumlah anggota Partai Demokrat, keluarga pejabat tinggi dan penerima uang dari PT Adhi Karya dalam kongres Partai Demokrat. Hal itu dikatakan kusasa hukum terdakwa Muhammad Nazaruddin, Junimart Girsang di pengadilan tindak pidana korupsi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pada pertemuan di Cikeas pada 23 Mei 2011 terdakwa telah melaporkan semua besaran-besaran uang yang telah diterima oleh oknum, pimpinan, pengurus partai, anggota DPR dan pejabat-pejabat negara,&amp;rdquo; kata Junimart dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
&amp;nbsp;
Junimart menyesalkan tidakan SBY sebagai kepala negara yang tidak mengambil langkah untuk melaporkan hal itu kepada penegak hukum. Nazruddin menyampaikan laporan tersebut dihadapan Jero Wacik, Amir Syamsuddin, Anas Urbaningrum dan EE Mangindaan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Bapak SBY yang memimpin rapat di Cikeas tidak melakukan tindakan apa pun baik sanksi yang berlaku di Partai Demokrat maupun laporan pidana sesuai perundang-undangan. Padahal, semua tahu termasuk Bapak SBY, wajib hukumnya bagi semua warga negara untuk malaporkan apabila diketahui ada tindakan pidana,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, hal itu juga telah disampaikan kepada penyidik KPK, namun penyidik tidak mau mendengar keterangan tersebut dari Nazaruddin. Motivasi penyidik KPK menolak mencatat keterangan terdakwa dalam BAP ternyata untuk melindungi keterlibatan rekan separtai Nazaruddin dan para perjabat tinggi negara.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut mengetahui keterlibatan sejumlah anggota Partai Demokrat, keluarga pejabat tinggi dan penerima uang dari PT Adhi Karya dalam kongres Partai Demokrat. Hal itu dikatakan kusasa hukum terdakwa Muhammad Nazaruddin, Junimart Girsang di pengadilan tindak pidana korupsi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pada pertemuan di Cikeas pada 23 Mei 2011 terdakwa telah melaporkan semua besaran-besaran uang yang telah diterima oleh oknum, pimpinan, pengurus partai, anggota DPR dan pejabat-pejabat negara,&amp;rdquo; kata Junimart dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
&amp;nbsp;
Junimart menyesalkan tidakan SBY sebagai kepala negara yang tidak mengambil langkah untuk melaporkan hal itu kepada penegak hukum. Nazruddin menyampaikan laporan tersebut dihadapan Jero Wacik, Amir Syamsuddin, Anas Urbaningrum dan EE Mangindaan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Bapak SBY yang memimpin rapat di Cikeas tidak melakukan tindakan apa pun baik sanksi yang berlaku di Partai Demokrat maupun laporan pidana sesuai perundang-undangan. Padahal, semua tahu termasuk Bapak SBY, wajib hukumnya bagi semua warga negara untuk malaporkan apabila diketahui ada tindakan pidana,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, hal itu juga telah disampaikan kepada penyidik KPK, namun penyidik tidak mau mendengar keterangan tersebut dari Nazaruddin. Motivasi penyidik KPK menolak mencatat keterangan terdakwa dalam BAP ternyata untuk melindungi keterlibatan rekan separtai Nazaruddin dan para perjabat tinggi negara.</content:encoded></item></channel></rss>
