<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Minta Seluruh PNS Lapor Harta Kekayaan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar seluruh pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/07/339/539306/kpk-minta-seluruh-pns-lapor-harta-kekayaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/07/339/539306/kpk-minta-seluruh-pns-lapor-harta-kekayaan"/><item><title>KPK Minta Seluruh PNS Lapor Harta Kekayaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/07/339/539306/kpk-minta-seluruh-pns-lapor-harta-kekayaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/07/339/539306/kpk-minta-seluruh-pns-lapor-harta-kekayaan</guid><pubDate>Rabu 07 Desember 2011 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/07/339/539306/qWt0u6Zt0f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/07/339/539306/qWt0u6Zt0f.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar seluruh pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
&amp;nbsp;
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bahwa banyak PNS muda memiliki duit miliaran di rekening mereka.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita minta pelaporan harta kekayaan itu tidak hanya untuk penyelenggara negara saja, tapi seluruh pegawai,&amp;rdquo; ujar Haryono di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini Jakarta, Rabu (7/12/2011).
&amp;nbsp;
Haryono menambahkan, beberapa institusi sudah melakukan seperti Kepolisian dan Kementrian Keuangan, dan juga BUMN seperti Pertamina dan Garuda Indonesia.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita harapkan nanti pemda dan pemerintah pusat juga menerapkan itu sehingga kita bisa mencegah. Laporan kekayaan terhadap semuanya dan laporan gratifikasi juga diintesifkan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Kata Haryono, usulan pelaporan kekayaan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai tingkatan eselon saja melainkan kepada seluruh pegawai tanpa eselon pun diberlakukan.
&amp;nbsp;
&quot;Semuanya, semua pegawai. Semua pegawai biasa juga,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Kendati dalam undang-undang dituliskan yang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan adalah penyelenggara negara saja sementara pegawai biasa tidak masuk, Haryono tetap berharap Kementrian lain bisa meniru Kementrian Keuangan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau dari Kementrian Keuangan dulu yang inisiatif itu adalah menterinya, dia yang membuat SK, dia yang mewajibkan seluruh pegawai, dan itu efektif. Kalau mengganti undang-undang kan memang lama. Kita perlu percepatan, yang sudah-sudah kita imbau ternyata mau ya alhamdulilah dan kalau ini diikuti oleh yang lain Insya Allah akan bagus,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
&quot;Kita juga tidak bisa memaksa, karena undang-undangnya juga tidak mengatur itu (pegawai biasa lapor LHKPN),&quot; tutupnya.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar seluruh pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
&amp;nbsp;
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bahwa banyak PNS muda memiliki duit miliaran di rekening mereka.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita minta pelaporan harta kekayaan itu tidak hanya untuk penyelenggara negara saja, tapi seluruh pegawai,&amp;rdquo; ujar Haryono di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini Jakarta, Rabu (7/12/2011).
&amp;nbsp;
Haryono menambahkan, beberapa institusi sudah melakukan seperti Kepolisian dan Kementrian Keuangan, dan juga BUMN seperti Pertamina dan Garuda Indonesia.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita harapkan nanti pemda dan pemerintah pusat juga menerapkan itu sehingga kita bisa mencegah. Laporan kekayaan terhadap semuanya dan laporan gratifikasi juga diintesifkan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Kata Haryono, usulan pelaporan kekayaan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai tingkatan eselon saja melainkan kepada seluruh pegawai tanpa eselon pun diberlakukan.
&amp;nbsp;
&quot;Semuanya, semua pegawai. Semua pegawai biasa juga,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Kendati dalam undang-undang dituliskan yang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan adalah penyelenggara negara saja sementara pegawai biasa tidak masuk, Haryono tetap berharap Kementrian lain bisa meniru Kementrian Keuangan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau dari Kementrian Keuangan dulu yang inisiatif itu adalah menterinya, dia yang membuat SK, dia yang mewajibkan seluruh pegawai, dan itu efektif. Kalau mengganti undang-undang kan memang lama. Kita perlu percepatan, yang sudah-sudah kita imbau ternyata mau ya alhamdulilah dan kalau ini diikuti oleh yang lain Insya Allah akan bagus,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
&quot;Kita juga tidak bisa memaksa, karena undang-undangnya juga tidak mengatur itu (pegawai biasa lapor LHKPN),&quot; tutupnya.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
