<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut PLN Laporkan Ahli BPKP ke Polisi</title><description>Eks Direktur Utama PLN Eddie Widiono akan melaporkan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arum Sari ke pihak kepolisian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/07/339/539446/eks-dirut-pln-laporkan-ahli-bpkp-ke-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/07/339/539446/eks-dirut-pln-laporkan-ahli-bpkp-ke-polisi"/><item><title>Eks Dirut PLN Laporkan Ahli BPKP ke Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/07/339/539446/eks-dirut-pln-laporkan-ahli-bpkp-ke-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/07/339/539446/eks-dirut-pln-laporkan-ahli-bpkp-ke-polisi</guid><pubDate>Rabu 07 Desember 2011 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/07/339/539446/xEkqVNuqeC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Direktur Utama PLN Eddie Widiono (kanan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/07/339/539446/xEkqVNuqeC.jpg</image><title>Eks Direktur Utama PLN Eddie Widiono (kanan)</title></images><description>JAKARTA - Eks Direktur Utama PLN Eddie Widiono akan melaporkan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arum Sari ke pihak kepolisian.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Ahli BPKP itu dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya karena tidak berhak menghitung kerugian negara dalam proyek Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya dan Tangerang 2004-2006 itu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita lagi pertimbangkan untuk menggugat, untuk melaporkan Agustina itu kepolisi, karena dia sudah menyalahgunakan kewenangan yang sebenarnya bukan kewenangan dia, dia tidak punya kewenangan untuk menghitung kerugian negara,&amp;rdquo; kata Kuasa Hukum Eddie Widiono, Maqdir Ismail usai sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/12).
&amp;nbsp;
Keterangan ahli Agustina Arumsari yang menjabat Kepala Deputi Investigasi BPKP menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mendakwa Eddie Widiono . Menurut dia, dalam proyek di PLS Disjaya dan Tangerang itu terjadi&amp;nbsp; penyimpangan. Dan ini yang menjadi alasan lembaganya menghitung kerugian negara dalam proyek tersebut.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Berdasarkan keterangan ahli teknologi informasi, substansi produk PT Netway identik dengan output Politeknik Institut Teknologi Bandung,&amp;rdquo; ujar Agustina. Akibat penyimpangan ini, terkait proyek tersebut telah terjadi kerugian negara mencapai Rp46,1 miliar,&quot;kata Agustina dalam persidangan sebelumnya.
&amp;nbsp;
Menurut Maqdir, keterangan yang disampaikan Agustina Arumsari itu dinilai sebagai fitnah. &quot;Kalau orang dihukum dengan fitnah seperti ini artinya kita gagal dalam menegakan hukum. Kita akan menjadi negara yang gagal dalam melindungi hak asasi manusia, ini catatan penting untuk teman-teman yang menjadi pimpinan KPK yang baru,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;
Selain akan melaporkan Ahli BPKP, terdakwa Eddie Widiono juga akan melaporkan tim jaksa yang menangani kasus ini.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terus terang ini saya sudah bikin rencana, saya mau laporkan sebagai pelanggaran kode etik tim jaksa kepada pimpinan KPK,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Direktur Utama PLN Eddie Widiono akan melaporkan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arum Sari ke pihak kepolisian.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Ahli BPKP itu dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya karena tidak berhak menghitung kerugian negara dalam proyek Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya dan Tangerang 2004-2006 itu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita lagi pertimbangkan untuk menggugat, untuk melaporkan Agustina itu kepolisi, karena dia sudah menyalahgunakan kewenangan yang sebenarnya bukan kewenangan dia, dia tidak punya kewenangan untuk menghitung kerugian negara,&amp;rdquo; kata Kuasa Hukum Eddie Widiono, Maqdir Ismail usai sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/12).
&amp;nbsp;
Keterangan ahli Agustina Arumsari yang menjabat Kepala Deputi Investigasi BPKP menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mendakwa Eddie Widiono . Menurut dia, dalam proyek di PLS Disjaya dan Tangerang itu terjadi&amp;nbsp; penyimpangan. Dan ini yang menjadi alasan lembaganya menghitung kerugian negara dalam proyek tersebut.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Berdasarkan keterangan ahli teknologi informasi, substansi produk PT Netway identik dengan output Politeknik Institut Teknologi Bandung,&amp;rdquo; ujar Agustina. Akibat penyimpangan ini, terkait proyek tersebut telah terjadi kerugian negara mencapai Rp46,1 miliar,&quot;kata Agustina dalam persidangan sebelumnya.
&amp;nbsp;
Menurut Maqdir, keterangan yang disampaikan Agustina Arumsari itu dinilai sebagai fitnah. &quot;Kalau orang dihukum dengan fitnah seperti ini artinya kita gagal dalam menegakan hukum. Kita akan menjadi negara yang gagal dalam melindungi hak asasi manusia, ini catatan penting untuk teman-teman yang menjadi pimpinan KPK yang baru,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;
Selain akan melaporkan Ahli BPKP, terdakwa Eddie Widiono juga akan melaporkan tim jaksa yang menangani kasus ini.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terus terang ini saya sudah bikin rencana, saya mau laporkan sebagai pelanggaran kode etik tim jaksa kepada pimpinan KPK,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
