<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR: Indonesia Bisa Gugat Belanda Soal Rawagede</title><description>Pengakuan Belanda atas peristiwa pembantaian Rawagede pada tahun 1947  memberikan ruang bagi Indonesia untuk melayangkan gugatan atas kejahatan  tersebut. Namun gugatan tersebut tidak bisa didasarkan pada kejahatan  ekspansi Belanda terhadap Indonesia. Melainkan tuntutan atas kejahatan  kemanusiaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/09/337/540036/dpr-indonesia-bisa-gugat-belanda-soal-rawagede</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/09/337/540036/dpr-indonesia-bisa-gugat-belanda-soal-rawagede"/><item><title>DPR: Indonesia Bisa Gugat Belanda Soal Rawagede</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/09/337/540036/dpr-indonesia-bisa-gugat-belanda-soal-rawagede</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/09/337/540036/dpr-indonesia-bisa-gugat-belanda-soal-rawagede</guid><pubDate>Jum'at 09 Desember 2011 09:18 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/09/337/540036/GsdoKu2NTj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">rnw.nl</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/09/337/540036/GsdoKu2NTj.jpg</image><title>rnw.nl</title></images><description>JAKARTA - Pengakuan Belanda atas peristiwa pembantaian Rawagede pada tahun 1947 memberikan ruang bagi Indonesia untuk melayangkan gugatan atas kejahatan tersebut. Namun gugatan tersebut tidak bisa didasarkan pada kejahatan ekspansi Belanda terhadap Indonesia. Melainkan tuntutan atas kejahatan kemanusiaan.
&amp;nbsp;
Menurut politiskus PDI Perjuangan TB Hasanuddin, jika Belanda mengakui peristiwa pembantaian tersebut sebagai kejahatan ekspansi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka Belanda harus memberikan ganti rugi dan pemulihan terhadap pemerintah Indonesia.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Belanda tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1945 tapi, Belanda mengakui NKRI di meja bundar pada 27 Desember 1949. Kalau dia mengakui aksi Rawagede pada waktu itu, maka itu dianggap ekspansi Belanda ke Indonesia. Maka Belanda harus mengganti semua kerugian, dan harus dipulihkan,&amp;rdquo; ujar Hasanuddin, kepada okezone, Jumat (9/12/2011).
&amp;nbsp;
Selama ini kata Hasanuddin tuntutan Indonesia yang berdasarkan kejahatan ekspansi atas NKRI selalu kalah. Oleh sebab itu kata dia, tuntutan masyarakat atas kejahatan kemanusian merupkan ruang baru untuk menuntut Belanda.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau berpedoman pada 17/8/1945 tuntutan aksi Rawagede maka tuntutan selalu kandas di Pengadilan Belanda.  Tapi masyarakat sekarang menuntut perihal yang menyangkut kasus kejahatan kemanusian bukan pada tuntutan aksi ekspansi Belanda,&amp;rdquo; kata dia.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kami pernah datang bersama yayasan yang memperjuangkan kasus Rawagede ke KBRI di Belanda. Upaya pemerintah untuk memfasilitasi hal itu bisa menjadi harapan baru,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Namun, hal itu kata anggota Komisi I DPR itu, bergantung pada pemerintah terutama Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Belanda.
&amp;ldquo;Tergantung pada diplomasi Menlu dan KBRI. Tuntutannya sekarang adalah kejahatan HAM. Pemerintah memberi ruang itu,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengakuan Belanda atas peristiwa pembantaian Rawagede pada tahun 1947 memberikan ruang bagi Indonesia untuk melayangkan gugatan atas kejahatan tersebut. Namun gugatan tersebut tidak bisa didasarkan pada kejahatan ekspansi Belanda terhadap Indonesia. Melainkan tuntutan atas kejahatan kemanusiaan.
&amp;nbsp;
Menurut politiskus PDI Perjuangan TB Hasanuddin, jika Belanda mengakui peristiwa pembantaian tersebut sebagai kejahatan ekspansi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka Belanda harus memberikan ganti rugi dan pemulihan terhadap pemerintah Indonesia.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Belanda tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1945 tapi, Belanda mengakui NKRI di meja bundar pada 27 Desember 1949. Kalau dia mengakui aksi Rawagede pada waktu itu, maka itu dianggap ekspansi Belanda ke Indonesia. Maka Belanda harus mengganti semua kerugian, dan harus dipulihkan,&amp;rdquo; ujar Hasanuddin, kepada okezone, Jumat (9/12/2011).
&amp;nbsp;
Selama ini kata Hasanuddin tuntutan Indonesia yang berdasarkan kejahatan ekspansi atas NKRI selalu kalah. Oleh sebab itu kata dia, tuntutan masyarakat atas kejahatan kemanusian merupkan ruang baru untuk menuntut Belanda.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau berpedoman pada 17/8/1945 tuntutan aksi Rawagede maka tuntutan selalu kandas di Pengadilan Belanda.  Tapi masyarakat sekarang menuntut perihal yang menyangkut kasus kejahatan kemanusian bukan pada tuntutan aksi ekspansi Belanda,&amp;rdquo; kata dia.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kami pernah datang bersama yayasan yang memperjuangkan kasus Rawagede ke KBRI di Belanda. Upaya pemerintah untuk memfasilitasi hal itu bisa menjadi harapan baru,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Namun, hal itu kata anggota Komisi I DPR itu, bergantung pada pemerintah terutama Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Belanda.
&amp;ldquo;Tergantung pada diplomasi Menlu dan KBRI. Tuntutannya sekarang adalah kejahatan HAM. Pemerintah memberi ruang itu,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
