<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Mendagri Dituntut 5 Tahun Penjara</title><description>Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/09/339/540396/mantan-mendagri-dituntut-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/09/339/540396/mantan-mendagri-dituntut-5-tahun-penjara"/><item><title>Mantan Mendagri Dituntut 5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/09/339/540396/mantan-mendagri-dituntut-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/09/339/540396/mantan-mendagri-dituntut-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 09 Desember 2011 18:52 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/09/339/540396/ioej5Bh34o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hari Sabarno (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/09/339/540396/ioej5Bh34o.jpg</image><title>Hari Sabarno (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dituntut dipenjara 5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dan bos PT Istana Sarana Raya, almarhum Hengky Samuel Daud.
&amp;nbsp;
Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terdakwa bersama-sama dengan Oentarto mewujudkan keinginan Hengky, kemudian bersama-sama dengan Hengky menemui kepala daerah, dan sebagai realisasinya kepala daerah membeli mobil pemadam kebakaran dari Hengky,&amp;rdquo; kata jaksa Hadiyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Jumat, (9/12/2011).
&amp;nbsp;
Perbuatan terdakwa, dianggap memenuhi unsur pidana seperti dakwaan ke satu sekunder, yang diatur Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
&amp;nbsp;
Dalam menutntut terdakwa, JPU memperhatikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan Hari tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, keterangannya dalam sidang berbelit-belit, serta tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.
&amp;nbsp;
Sedangkan hal yang meringankan, Hari belum pernah dihukum sebelumnya, punya tanggungan keluarga, pernah mendapat penghargaan dari pemerintah, dalam kondisi sakit, berusia lanjut, serta telah mengembalikan kerugian negara.
&amp;nbsp;
Dalam tuntutannya, Hari juga disebut menangguk keuntungan Rp1,29 miliar, sedangkan Oentarto mendapat Rp200 juta. Hari membuat negera dirugikan senilai Rp97 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dituntut dipenjara 5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dan bos PT Istana Sarana Raya, almarhum Hengky Samuel Daud.
&amp;nbsp;
Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terdakwa bersama-sama dengan Oentarto mewujudkan keinginan Hengky, kemudian bersama-sama dengan Hengky menemui kepala daerah, dan sebagai realisasinya kepala daerah membeli mobil pemadam kebakaran dari Hengky,&amp;rdquo; kata jaksa Hadiyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Jumat, (9/12/2011).
&amp;nbsp;
Perbuatan terdakwa, dianggap memenuhi unsur pidana seperti dakwaan ke satu sekunder, yang diatur Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
&amp;nbsp;
Dalam menutntut terdakwa, JPU memperhatikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan Hari tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, keterangannya dalam sidang berbelit-belit, serta tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.
&amp;nbsp;
Sedangkan hal yang meringankan, Hari belum pernah dihukum sebelumnya, punya tanggungan keluarga, pernah mendapat penghargaan dari pemerintah, dalam kondisi sakit, berusia lanjut, serta telah mengembalikan kerugian negara.
&amp;nbsp;
Dalam tuntutannya, Hari juga disebut menangguk keuntungan Rp1,29 miliar, sedangkan Oentarto mendapat Rp200 juta. Hari membuat negera dirugikan senilai Rp97 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
