<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Denny : Remisi &amp; Pembebasan Bersyarat untuk Koruptor Tak Melanggar</title><description>Menurut Denny, SK pembebasan bersyarat yang telah diterbitkan, belum berkekuatan. Namun berlaku sepanjang belum dilaksanakan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/10/339/540514/denny-remisi-pembebasan-bersyarat-untuk-koruptor-tak-melanggar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/10/339/540514/denny-remisi-pembebasan-bersyarat-untuk-koruptor-tak-melanggar"/><item><title>Denny : Remisi &amp; Pembebasan Bersyarat untuk Koruptor Tak Melanggar</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/10/339/540514/denny-remisi-pembebasan-bersyarat-untuk-koruptor-tak-melanggar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/10/339/540514/denny-remisi-pembebasan-bersyarat-untuk-koruptor-tak-melanggar</guid><pubDate>Sabtu 10 Desember 2011 09:04 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/10/339/540514/Ny9TNuTbJv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Menkum HAM Denny Indrayana (dok:okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/10/339/540514/Ny9TNuTbJv.jpg</image><title>Wakil Menkum HAM Denny Indrayana (dok:okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan, kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor tidak melanggar aturan.&quot;Kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi dilaksanakan oleh Kemenkum HAM dengan kajian hukum yang hati-hati dan akurat,&quot; kata Denny melalui rilis yang diterima okezone, Sabtu (10/12/2011).Menurut Denny, SK pembebasan bersyarat yang telah diterbitkan, belum berkekuatan. Namun berlaku sepanjang belum dilaksanakan. &quot;Demikian bunyi diktum ketujuh SK yang akan membebaskan bersyarat para koruptor,&quot; paparnya. Dia juga mengatakan, selama remisi dan pembebasan bersyarat belum dilaksanakan dapat saja dibatalkan. Itulah yang dilakukan Kemenkum HAM, dengan membatalkan SK Pembebasan Bersyarat yang belum dilaksanakan. &quot;Pembatalannya bukan dengan perintah lisan, tetapi dengan SK pencabutan,&quot; ungkapnya.Lebih jauh, Denny menjelaskan remisi dan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan. Nantinya kalau ada pihak yang tidak setuju dan merasa dirugikan, kami siap pertanggungjawabkan.&quot;Kebijakan ini kami keluarkan bukan untuk orang per orang, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang anti korupsi. Kebijakan ini kami keluarkan untuk Indonesia yang lebih bersih dari korupsi,&quot; tegas Denny. (CTR)</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan, kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor tidak melanggar aturan.&quot;Kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi dilaksanakan oleh Kemenkum HAM dengan kajian hukum yang hati-hati dan akurat,&quot; kata Denny melalui rilis yang diterima okezone, Sabtu (10/12/2011).Menurut Denny, SK pembebasan bersyarat yang telah diterbitkan, belum berkekuatan. Namun berlaku sepanjang belum dilaksanakan. &quot;Demikian bunyi diktum ketujuh SK yang akan membebaskan bersyarat para koruptor,&quot; paparnya. Dia juga mengatakan, selama remisi dan pembebasan bersyarat belum dilaksanakan dapat saja dibatalkan. Itulah yang dilakukan Kemenkum HAM, dengan membatalkan SK Pembebasan Bersyarat yang belum dilaksanakan. &quot;Pembatalannya bukan dengan perintah lisan, tetapi dengan SK pencabutan,&quot; ungkapnya.Lebih jauh, Denny menjelaskan remisi dan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan. Nantinya kalau ada pihak yang tidak setuju dan merasa dirugikan, kami siap pertanggungjawabkan.&quot;Kebijakan ini kami keluarkan bukan untuk orang per orang, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang anti korupsi. Kebijakan ini kami keluarkan untuk Indonesia yang lebih bersih dari korupsi,&quot; tegas Denny. (CTR)</content:encoded></item></channel></rss>
