<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jika Terbukti, PAN Pastikan Pecat Wa Ode</title><description>Anggota PAN Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi karena menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/10/339/540516/jika-terbukti-pan-pastikan-pecat-wa-ode</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/10/339/540516/jika-terbukti-pan-pastikan-pecat-wa-ode"/><item><title>Jika Terbukti, PAN Pastikan Pecat Wa Ode</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/10/339/540516/jika-terbukti-pan-pastikan-pecat-wa-ode</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/10/339/540516/jika-terbukti-pan-pastikan-pecat-wa-ode</guid><pubDate>Sabtu 10 Desember 2011 09:49 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/10/339/540516/D4bbzx0kBI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wa Ode Nurhayati</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/10/339/540516/D4bbzx0kBI.jpg</image><title>Wa Ode Nurhayati</title></images><description>JAKARTA - Anggota PAN Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi karena menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011.
&amp;nbsp;
Ketua Dewan Pengurus Pusat PAN Bima Arya mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemecatan jika Wa Ode terbukti terlibat kasus korupsi.
&amp;nbsp;
&quot;Hukum harus ditegakkan, kalau memang ada bukti-bukti yang kuat, kita beri sanksi seberat-beratnya. Mulai dari teguran hingga pemecatan,&quot; kata Bima di Banjir Kanal Timur, Jakarta, Sabtu (10/12/2011).
&amp;nbsp;
Bima mengatakan Wa Ode sudah menjelaskan kasus tersebut ke partai. Namun, PAN, kata Bima meragukan penetapan tersangka terhadap Wa Ode, sebab dia sebagai whistle blower dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Kita melihat ini hal yang sangat ganjil, kasus Wa Ode itu kan beda dari yang lain, Wa Ode ini kan dari awal itu dia pembongkar, bisa dikategorikan whistle blower,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, anggota Komisi VII DPR itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
&amp;nbsp;
&quot;KPK sudah menetapkan ke penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji berkaitan DPPID tahun 2011. Tersangkanya WON,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar
&amp;nbsp;
Wa Ode, kata Haryono disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Wa Ode terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota PAN Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi karena menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011.
&amp;nbsp;
Ketua Dewan Pengurus Pusat PAN Bima Arya mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemecatan jika Wa Ode terbukti terlibat kasus korupsi.
&amp;nbsp;
&quot;Hukum harus ditegakkan, kalau memang ada bukti-bukti yang kuat, kita beri sanksi seberat-beratnya. Mulai dari teguran hingga pemecatan,&quot; kata Bima di Banjir Kanal Timur, Jakarta, Sabtu (10/12/2011).
&amp;nbsp;
Bima mengatakan Wa Ode sudah menjelaskan kasus tersebut ke partai. Namun, PAN, kata Bima meragukan penetapan tersangka terhadap Wa Ode, sebab dia sebagai whistle blower dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Kita melihat ini hal yang sangat ganjil, kasus Wa Ode itu kan beda dari yang lain, Wa Ode ini kan dari awal itu dia pembongkar, bisa dikategorikan whistle blower,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, anggota Komisi VII DPR itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
&amp;nbsp;
&quot;KPK sudah menetapkan ke penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji berkaitan DPPID tahun 2011. Tersangkanya WON,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar
&amp;nbsp;
Wa Ode, kata Haryono disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Wa Ode terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
