<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Generalisir Semua Jaksa Pasti 'Nakal'</title><description>Ulah nakal segelintir jaksa yang tersangkut kasus hukum tidak dapat  serta merta dijadikan parameter bahwa Korps Adhyaksa seluruh jajarannya  buruk.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/12/339/541349/jangan-generalisir-semua-jaksa-pasti-nakal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/12/339/541349/jangan-generalisir-semua-jaksa-pasti-nakal"/><item><title>Jangan Generalisir Semua Jaksa Pasti 'Nakal'</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/12/339/541349/jangan-generalisir-semua-jaksa-pasti-nakal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/12/339/541349/jangan-generalisir-semua-jaksa-pasti-nakal</guid><pubDate>Senin 12 Desember 2011 17:26 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/12/339/541349/Nyb5oa9Kxu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/12/339/541349/Nyb5oa9Kxu.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy menegaskan, Kejaksaan menolak digenaralisir jika perilaku jaksa nakal disamakan dengan para jaksa lainnya.
&amp;nbsp;
Ulah nakal segelintir jaksa yang tersangkut kasus hukum tidak dapat serta merta dijadikan parameter bahwa Korps Adhyaksa seluruh jajarannya buruk.
&amp;nbsp;
&quot;Kesemua perbuatan tercela mempunyai korelasi atau erat hububunganya dengan fungsi pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen di dalam suatu organisasi, baik pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional,&quot; kata Marwan dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (12/12/2011).
&amp;nbsp;
Dia menegaskan, pihaknya telah menindak para jaksa nakal tersebut melalui peran pengawasan fungsional kepada mereka yang terbukti bersalah.
&amp;nbsp;
&quot;Bahkan makin gencar dilakukan upaya penindakan, makin tinggi pula laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat tentang adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh aparat kejaksaan,&quot; ujar mantan Jampidsus di era Hendarman Supandji ini.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut pria asal Palembang ini mengklaim jika pihaknya menjatuhkan hukuman berat kepada jaksa nakal sejak tahun 2008 dengan sanksi pemberhentikan tidak dengan hormat sebanyak 3 orang, sedangkan pada 2009 ada 2 orang. &quot;Namun, pada tahun 2010 hukuman berat berupa pemberhentian tidak hormat 20 orang dan tahun 2011 sebanyak 18 orang,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy menegaskan, Kejaksaan menolak digenaralisir jika perilaku jaksa nakal disamakan dengan para jaksa lainnya.
&amp;nbsp;
Ulah nakal segelintir jaksa yang tersangkut kasus hukum tidak dapat serta merta dijadikan parameter bahwa Korps Adhyaksa seluruh jajarannya buruk.
&amp;nbsp;
&quot;Kesemua perbuatan tercela mempunyai korelasi atau erat hububunganya dengan fungsi pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen di dalam suatu organisasi, baik pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional,&quot; kata Marwan dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (12/12/2011).
&amp;nbsp;
Dia menegaskan, pihaknya telah menindak para jaksa nakal tersebut melalui peran pengawasan fungsional kepada mereka yang terbukti bersalah.
&amp;nbsp;
&quot;Bahkan makin gencar dilakukan upaya penindakan, makin tinggi pula laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat tentang adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh aparat kejaksaan,&quot; ujar mantan Jampidsus di era Hendarman Supandji ini.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut pria asal Palembang ini mengklaim jika pihaknya menjatuhkan hukuman berat kepada jaksa nakal sejak tahun 2008 dengan sanksi pemberhentikan tidak dengan hormat sebanyak 3 orang, sedangkan pada 2009 ada 2 orang. &quot;Namun, pada tahun 2010 hukuman berat berupa pemberhentian tidak hormat 20 orang dan tahun 2011 sebanyak 18 orang,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
