<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua Pansus RUU Ormas Minta Greenpeace Ditindak</title><description>Tindakan tegas ini penting dilakukan untuk menjaga harga diri Indonesia sebagai negara berdaulat</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/13/339/541783/ketua-pansus-ruu-ormas-minta-greenpeace-ditindak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/13/339/541783/ketua-pansus-ruu-ormas-minta-greenpeace-ditindak"/><item><title>Ketua Pansus RUU Ormas Minta Greenpeace Ditindak</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/13/339/541783/ketua-pansus-ruu-ormas-minta-greenpeace-ditindak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/13/339/541783/ketua-pansus-ruu-ormas-minta-greenpeace-ditindak</guid><pubDate>Selasa 13 Desember 2011 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/13/339/541783/Ssdy9F0XTK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/13/339/541783/Ssdy9F0XTK.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain meminta pemerintah agar menindak tegas LSM asing Greenpeace yang jelas terbukti menolak tunduk pada hukum Indonesia.
&amp;nbsp;
Tindakan tegas ini penting dilakukan untuk menjaga harga diri Indonesia sebagai negara berdaulat. &amp;ldquo;Pemerintah mestinya tidak lagi ragu membekukan Greenpeace karena sudah terbukti melanggar peraturan,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/12/2011).
&amp;nbsp;
Malik lantas mencontohkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan LSM Greenpeace, yaitu tidak mendaftar ke Kemendagri, menerima dana judi, serta belakangan menyalahi izin peruntukan kantor. Melihat hal itu menurut Malik, sudah selayaknya Greenpeace dibekukan jika mengacu kepada Rancangan Undang-undang Ormas pasal 40. &amp;ldquo;Jika kita melihat RUU Ormas, Greenpeace sudah sepatutnya dibekukan karena melanggar pasal 40,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;
Wakil Ketua Pansus RUU Deding Ishak juga mengatakan, penyusunan RUU Ormas dilatarbelakangi banyaknya LSM asing yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Dengan adanya UU Ormas yang baru, pemerintah diharapkan bisa semakin leluasa dan berani menjatuhkan sanksi terhadap ormas yang tidak patuh aturan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Selama ini banyak ormas asing yang programnya tidak sesuai dengan prinsip pembangunan nasional. Bahkan cenderung kontraproduktif. Inilah yang mendasari RUU ini,&amp;rdquo; tegas Deding.
&amp;nbsp;
Deding menambahkan, merujuk kasus pelanggaran yang dilakukan Greenpeace, seharusnya pemerintah sudah bisa membekukan sementara kegiatan LSM yang bermarkas di Belanda itu. &amp;ldquo;Tanpa menunggu UU Ormas yang baru, pemerintah sudah bisa membekukan Greenpeace sambil menunggu proses pengadilan,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya penulis buku berjudul 1001 Alasan Mengapa Greenpeace Haram, S Hidayatullah menyatakan dengan payung UU No 8 Tahun 1985 saja, pemerintah sudah dapat menyegel kantor Greenpeace, apalagi pihak Sudin P2B Jakarta Selatan telah membuktikan adanya pelanggaran oleh LSM asing tersebut. &amp;ldquo;Tapi ada yang aneh. Kok masih bisa dikompromikan, hingga urung disegel,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Dia juga mengaku heran melihat pemerintah masih bersikap lunak terhadap Greenpeace. Padahal, nyata-nyata Kesbangpol DKI Jakarta maupun Kemendagri menyatakan Greenpeace ilegal. Tapi pemerintah masih menunggu lahirnya RUU tentang Ormas untuk landasan hukumnya membekukan Greenpeace.
&amp;nbsp;
Padahal UU No.8 tahun 1985 dengan tegas menyatakan Greenpeace sudah bisa dibekukan. &amp;ldquo;Kalau PKL saja bisa dibubarkan dan diusir karena tidak terdaftar di Dinas Perdagangan, kok LSM yang nyata-nyata mengobok-obok kedaulatan bangsa dan menjelekkan Indonesia di mata dunia masih saja dibiarkan bebas melakukan kampanye hitamnya di Indonesia,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain meminta pemerintah agar menindak tegas LSM asing Greenpeace yang jelas terbukti menolak tunduk pada hukum Indonesia.
&amp;nbsp;
Tindakan tegas ini penting dilakukan untuk menjaga harga diri Indonesia sebagai negara berdaulat. &amp;ldquo;Pemerintah mestinya tidak lagi ragu membekukan Greenpeace karena sudah terbukti melanggar peraturan,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/12/2011).
&amp;nbsp;
Malik lantas mencontohkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan LSM Greenpeace, yaitu tidak mendaftar ke Kemendagri, menerima dana judi, serta belakangan menyalahi izin peruntukan kantor. Melihat hal itu menurut Malik, sudah selayaknya Greenpeace dibekukan jika mengacu kepada Rancangan Undang-undang Ormas pasal 40. &amp;ldquo;Jika kita melihat RUU Ormas, Greenpeace sudah sepatutnya dibekukan karena melanggar pasal 40,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;
Wakil Ketua Pansus RUU Deding Ishak juga mengatakan, penyusunan RUU Ormas dilatarbelakangi banyaknya LSM asing yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Dengan adanya UU Ormas yang baru, pemerintah diharapkan bisa semakin leluasa dan berani menjatuhkan sanksi terhadap ormas yang tidak patuh aturan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Selama ini banyak ormas asing yang programnya tidak sesuai dengan prinsip pembangunan nasional. Bahkan cenderung kontraproduktif. Inilah yang mendasari RUU ini,&amp;rdquo; tegas Deding.
&amp;nbsp;
Deding menambahkan, merujuk kasus pelanggaran yang dilakukan Greenpeace, seharusnya pemerintah sudah bisa membekukan sementara kegiatan LSM yang bermarkas di Belanda itu. &amp;ldquo;Tanpa menunggu UU Ormas yang baru, pemerintah sudah bisa membekukan Greenpeace sambil menunggu proses pengadilan,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya penulis buku berjudul 1001 Alasan Mengapa Greenpeace Haram, S Hidayatullah menyatakan dengan payung UU No 8 Tahun 1985 saja, pemerintah sudah dapat menyegel kantor Greenpeace, apalagi pihak Sudin P2B Jakarta Selatan telah membuktikan adanya pelanggaran oleh LSM asing tersebut. &amp;ldquo;Tapi ada yang aneh. Kok masih bisa dikompromikan, hingga urung disegel,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Dia juga mengaku heran melihat pemerintah masih bersikap lunak terhadap Greenpeace. Padahal, nyata-nyata Kesbangpol DKI Jakarta maupun Kemendagri menyatakan Greenpeace ilegal. Tapi pemerintah masih menunggu lahirnya RUU tentang Ormas untuk landasan hukumnya membekukan Greenpeace.
&amp;nbsp;
Padahal UU No.8 tahun 1985 dengan tegas menyatakan Greenpeace sudah bisa dibekukan. &amp;ldquo;Kalau PKL saja bisa dibubarkan dan diusir karena tidak terdaftar di Dinas Perdagangan, kok LSM yang nyata-nyata mengobok-obok kedaulatan bangsa dan menjelekkan Indonesia di mata dunia masih saja dibiarkan bebas melakukan kampanye hitamnya di Indonesia,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
