<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Kasus Limbah Beracun Tak Kunjung Dilimpahkan</title><description>Pelimpahan tersangka berikut barang bukti, kasus pencemaran lingkungan  karena limbah beracun dengan tersangka Dirut PT Power Stell Mandiri Agus  Santoso Tamun gagal terwujud.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/13/339/541835/berkas-kasus-limbah-beracun-tak-kunjung-dilimpahkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/13/339/541835/berkas-kasus-limbah-beracun-tak-kunjung-dilimpahkan"/><item><title>Berkas Kasus Limbah Beracun Tak Kunjung Dilimpahkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/13/339/541835/berkas-kasus-limbah-beracun-tak-kunjung-dilimpahkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/13/339/541835/berkas-kasus-limbah-beracun-tak-kunjung-dilimpahkan</guid><pubDate>Selasa 13 Desember 2011 16:47 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/13/339/541835/lSy0mi6har.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/13/339/541835/lSy0mi6har.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pelimpahan tersangka berikut barang bukti, kasus pencemaran lingkungan karena limbah beracun dengan tersangka Dirut PT Power Stell Mandiri Agus Santoso Tamun gagal terwujud. Hal tersebut urung dilakukan lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) belum siap.
&amp;nbsp;
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasubdit Pratut pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Tatan Sutarna, membantahnya. Menurutnya, dirinya baru menerima surat pengantar perihal pelimpahan berkas perkara tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Direncanakan baru besok (Rabu), pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dilakukan (dari Mabes Polri ke Kejagung). Jadi bukan hari ini. Kami bekerja secara profesional,&quot; kata Tatang saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/12/2011).
&amp;nbsp;
Sebelumnya sempat beredar informasi, jika pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti akan dilakukan hari ini. Setelah pelimpahan tahap dua tersebut kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan setempat.
&amp;nbsp;
Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari keluhan warga soal dugaan pencemaran&amp;nbsp;dari pabrik peleburan baja di Cikupa, Tangerang, pada 2005 silam. Warga yang merasa terganggu meiputi warga Desa Peusar, Desa Budimulya dan Desa Matagara.
&amp;nbsp;
Mereka pun sudah melakukan protes terhadap aktivitas pembuangan limbah beracun berupa partikel asap sisa peleburan baja, yang mempengaruhi kesehatan warga. Pabrik tersebut juga sempat ditutup oleh Pemkab Tangerang pada 2006. Meski demikian, sang pemilik pabrik bergeming, dengan membuka segel empat tungku dari 10 tungku peleburan baja oleh Pemkab Tangerang, pada 4 November 2011.
&amp;nbsp;
Atas perbuatan tersebut, warga kemudian memutuskan melaporkannya ke Badan Lingkungan Hidup setempat dan ditemukan dugaan pencemaran. Sehingga Agus pun dilaporkan ke Mabes Polri dengan sudah menyandang status tersangka.
&amp;nbsp;
Tersangka diduga melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan Nomor LP tersangka yakni 466/VII/2011, 21 Juli 2011. Nomor perkara sudah lengkap (P21), B/3334/E/4//EUH/II/2011, 29 November 2011.</description><content:encoded>JAKARTA - Pelimpahan tersangka berikut barang bukti, kasus pencemaran lingkungan karena limbah beracun dengan tersangka Dirut PT Power Stell Mandiri Agus Santoso Tamun gagal terwujud. Hal tersebut urung dilakukan lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) belum siap.
&amp;nbsp;
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasubdit Pratut pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Tatan Sutarna, membantahnya. Menurutnya, dirinya baru menerima surat pengantar perihal pelimpahan berkas perkara tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Direncanakan baru besok (Rabu), pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dilakukan (dari Mabes Polri ke Kejagung). Jadi bukan hari ini. Kami bekerja secara profesional,&quot; kata Tatang saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/12/2011).
&amp;nbsp;
Sebelumnya sempat beredar informasi, jika pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti akan dilakukan hari ini. Setelah pelimpahan tahap dua tersebut kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan setempat.
&amp;nbsp;
Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari keluhan warga soal dugaan pencemaran&amp;nbsp;dari pabrik peleburan baja di Cikupa, Tangerang, pada 2005 silam. Warga yang merasa terganggu meiputi warga Desa Peusar, Desa Budimulya dan Desa Matagara.
&amp;nbsp;
Mereka pun sudah melakukan protes terhadap aktivitas pembuangan limbah beracun berupa partikel asap sisa peleburan baja, yang mempengaruhi kesehatan warga. Pabrik tersebut juga sempat ditutup oleh Pemkab Tangerang pada 2006. Meski demikian, sang pemilik pabrik bergeming, dengan membuka segel empat tungku dari 10 tungku peleburan baja oleh Pemkab Tangerang, pada 4 November 2011.
&amp;nbsp;
Atas perbuatan tersebut, warga kemudian memutuskan melaporkannya ke Badan Lingkungan Hidup setempat dan ditemukan dugaan pencemaran. Sehingga Agus pun dilaporkan ke Mabes Polri dengan sudah menyandang status tersangka.
&amp;nbsp;
Tersangka diduga melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan Nomor LP tersangka yakni 466/VII/2011, 21 Juli 2011. Nomor perkara sudah lengkap (P21), B/3334/E/4//EUH/II/2011, 29 November 2011.</content:encoded></item></channel></rss>
