<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Digusur, Warga Cengkareng Akan Ngadu ke Foke</title><description>Sebanyak 64 dari 154 bangunan di Jalan Kayu Besar di RT 007 RW 011  Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat telah  dibongkar paksa oleh Tim Penertib Gabungan Pemkot Jakarta Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/14/338/542315/digusur-warga-cengkareng-akan-ngadu-ke-foke</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/14/338/542315/digusur-warga-cengkareng-akan-ngadu-ke-foke"/><item><title>Digusur, Warga Cengkareng Akan Ngadu ke Foke</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/14/338/542315/digusur-warga-cengkareng-akan-ngadu-ke-foke</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/14/338/542315/digusur-warga-cengkareng-akan-ngadu-ke-foke</guid><pubDate>Rabu 14 Desember 2011 16:06 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/14/338/542315/pMKbYEyWd5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Awaludin/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/14/338/542315/pMKbYEyWd5.jpg</image><title>(Foto: Awaludin/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 64 dari 154 bangunan di Jalan Kayu Besar di RT 007 RW 011 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat telah dibongkar paksa oleh Tim Penertib Gabungan Pemkot Jakarta Barat.Pembongkaran dilakukan setelah jalan musyawarah antara pemegang hak atas tanah, Lukas Jhon Simon, bersama pemilik bangunan tidak memperoleh kesepakatan apa pun.Salah satu kuasa hukum warga Kayu Besar, Elintar Pangastuti, mengancam akan melaporkan kejadian ini kepada Gubernur DKI Jakarta dan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM.&quot;Kita akan membuat surat ke Gubernur. Di sini memang ada kebohongan publik, Instansi bermain semuanya di sini. Kelurahannya ditanya tentang sejarah tanah disini, dibilang tidak mengetahui apa-apa dan disuruh koordinasi kepada Bidang Bagian Hukum Walikota Jakarta Barat dan nanti kita akan berkoordinasi dengan Komnas HAM karena ini menyangkut hak asasi manusia juga,&quot; ucap Anggota Peradi itu kepada wartawan, Rabu (14/12/2011).Menurut Elintar, dalam kasus ini juga terjadi diskriminasi. Di mana Pemerintah Kota dianggap berpihak kepada pengembang besar. &amp;ldquo;Katanya mengatasnamakan Agung Sedayu Group,&quot; ujarnya. Selain penggantian kerugian yang juga dinilai tidak layak.&amp;ldquo;Kemarin memang ada negosiasi harga Rp6 juta dan kalau mau diterima ya sudah ambil, kalau tidak ya sudah selesai,&quot; ucapnya geram. Dia menjelaskan, status tanah yang kini ditempati 64 warga ini merupakan tanah girik yang masih satu kesatuan alias belum dipecah-pecah.&quot;Oknum pemilik girik itu memang ada main. Karena selama ini kita tidak disurati oleh Kuasa Hukum Daris Bin Sadim, yang menyatakan dia sudah menjual tanah tersebut ke salah seorang bernama Lukas. Dia dibela oleh wali kota sekarang yang katanya sudah mengeluarkan sertifikat,&quot; lanjutnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 64 dari 154 bangunan di Jalan Kayu Besar di RT 007 RW 011 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat telah dibongkar paksa oleh Tim Penertib Gabungan Pemkot Jakarta Barat.Pembongkaran dilakukan setelah jalan musyawarah antara pemegang hak atas tanah, Lukas Jhon Simon, bersama pemilik bangunan tidak memperoleh kesepakatan apa pun.Salah satu kuasa hukum warga Kayu Besar, Elintar Pangastuti, mengancam akan melaporkan kejadian ini kepada Gubernur DKI Jakarta dan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM.&quot;Kita akan membuat surat ke Gubernur. Di sini memang ada kebohongan publik, Instansi bermain semuanya di sini. Kelurahannya ditanya tentang sejarah tanah disini, dibilang tidak mengetahui apa-apa dan disuruh koordinasi kepada Bidang Bagian Hukum Walikota Jakarta Barat dan nanti kita akan berkoordinasi dengan Komnas HAM karena ini menyangkut hak asasi manusia juga,&quot; ucap Anggota Peradi itu kepada wartawan, Rabu (14/12/2011).Menurut Elintar, dalam kasus ini juga terjadi diskriminasi. Di mana Pemerintah Kota dianggap berpihak kepada pengembang besar. &amp;ldquo;Katanya mengatasnamakan Agung Sedayu Group,&quot; ujarnya. Selain penggantian kerugian yang juga dinilai tidak layak.&amp;ldquo;Kemarin memang ada negosiasi harga Rp6 juta dan kalau mau diterima ya sudah ambil, kalau tidak ya sudah selesai,&quot; ucapnya geram. Dia menjelaskan, status tanah yang kini ditempati 64 warga ini merupakan tanah girik yang masih satu kesatuan alias belum dipecah-pecah.&quot;Oknum pemilik girik itu memang ada main. Karena selama ini kita tidak disurati oleh Kuasa Hukum Daris Bin Sadim, yang menyatakan dia sudah menjual tanah tersebut ke salah seorang bernama Lukas. Dia dibela oleh wali kota sekarang yang katanya sudah mengeluarkan sertifikat,&quot; lanjutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
