<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hore... Penyandang Cacat Sudah Bisa Punya SIM</title><description>Kabar gembira bagi mereka yang berkebutuhan khusus. Kali ini, telah dapat memiliki Surat IZin Mengemudi (SIM) D.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/15/340/542769/hore-penyandang-cacat-sudah-bisa-punya-sim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/15/340/542769/hore-penyandang-cacat-sudah-bisa-punya-sim"/><item><title>Hore... Penyandang Cacat Sudah Bisa Punya SIM</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/15/340/542769/hore-penyandang-cacat-sudah-bisa-punya-sim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/15/340/542769/hore-penyandang-cacat-sudah-bisa-punya-sim</guid><pubDate>Kamis 15 Desember 2011 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Arifin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/15/340/542769/g3oTXlYaCB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Prasetyo/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/15/340/542769/g3oTXlYaCB.jpg</image><title>(Foto: Prasetyo/okezone)</title></images><description>SURABAYA - Kabar gembira bagi mereka yang berkebutuhan khusus. Kali ini, telah dapat memiliki Surat IZin Mengemudi (SIM) D. &quot;Sim D bagi penyandang cacat ini memang ada didalam Amanat Undang-undang nomer 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 80 poin D,&quot; kata AKBP Asep Akbar Hikmana, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kamis (15/12/2011).Untuk mendapatkan SIM tersebut tentunya mereka yang berkebutuhan khusus harus melalui sejumlah tahap seperti ujian teori dan praktek. Untuk teori, diujikan adalah etika dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kemudian dilanjutkan dengan ujian praktek. Asep menjelaskan, dalam ujian praktek untuk mendapatkan SIM D ini memang tak jauh beda dengan ujian praktek seperti biasa. Hanya saja, pada item kelima terdapat ujian Getar dan Genjot. &quot;Tapi itu tidak masalah, jadi Sim D ini ada kekhususan, mereka harus membawa kendaraan masing-masing. Kalau roda dua seperti biasanya kita sudah menyiapkan dari dinas,&quot; ujarnya. Hal itu, lanjutnya, sejumlah kendaraan yang digunakan oleh mereka yang berkebutuhan khusus adalah kendaraan rakitan. Tentunya, jangkauan geraknya berbeda dengan kendaraan roda dua yang lain. (nto)</description><content:encoded>SURABAYA - Kabar gembira bagi mereka yang berkebutuhan khusus. Kali ini, telah dapat memiliki Surat IZin Mengemudi (SIM) D. &quot;Sim D bagi penyandang cacat ini memang ada didalam Amanat Undang-undang nomer 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 80 poin D,&quot; kata AKBP Asep Akbar Hikmana, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kamis (15/12/2011).Untuk mendapatkan SIM tersebut tentunya mereka yang berkebutuhan khusus harus melalui sejumlah tahap seperti ujian teori dan praktek. Untuk teori, diujikan adalah etika dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kemudian dilanjutkan dengan ujian praktek. Asep menjelaskan, dalam ujian praktek untuk mendapatkan SIM D ini memang tak jauh beda dengan ujian praktek seperti biasa. Hanya saja, pada item kelima terdapat ujian Getar dan Genjot. &quot;Tapi itu tidak masalah, jadi Sim D ini ada kekhususan, mereka harus membawa kendaraan masing-masing. Kalau roda dua seperti biasanya kita sudah menyiapkan dari dinas,&quot; ujarnya. Hal itu, lanjutnya, sejumlah kendaraan yang digunakan oleh mereka yang berkebutuhan khusus adalah kendaraan rakitan. Tentunya, jangkauan geraknya berbeda dengan kendaraan roda dua yang lain. (nto)</content:encoded></item></channel></rss>
