<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi UU Pers Tunggu Pemilu</title><description>Meski sudah menyusun draf, Dewan Pers menanggap saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ke DPR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/18/339/543986/revisi-uu-pers-tunggu-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/18/339/543986/revisi-uu-pers-tunggu-pemilu"/><item><title>Revisi UU Pers Tunggu Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/18/339/543986/revisi-uu-pers-tunggu-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/18/339/543986/revisi-uu-pers-tunggu-pemilu</guid><pubDate>Minggu 18 Desember 2011 21:00 WIB</pubDate><dc:creator>Rohmat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/18/339/543986/m8jv6GC1uj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">daylife</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/18/339/543986/m8jv6GC1uj.jpg</image><title>daylife</title></images><description>DENPASAR - Meski sudah menyusun draf, Dewan Pers menanggap saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ke DPR. Pembahasan mengenai undang-undang itu lebih baik dilakukan usai Pemilu 2014.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sejauh ini, masih dalam proses komunikasi&amp;nbsp; intensif dengan kalangan DPR.&amp;nbsp; Dari komunikasi yang kami lakukan, saat ini belum menguntungkan karena banyak anggota DPR yang kesal dengan media,&amp;rdquo; seloroh anggota Dewan Pers Bambang Harimurti saat menjadi pembicara workshop advokat perspektif pers di Denpasar, Minggu (18/12/2011).
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Mungkin paling bagus itu sehabis pemilu. Atau menjelang pemilu,&amp;rdquo; imbuhnya lagi. 
Menurut dia,&amp;nbsp; revisi Undang-Undang Pers tak boleh dibahas secara terburu-buru agar kalangan pers tidak dirugikan. Salah satu revisi yang diusulkan menyangkut keinginan agar Undang-Undang Pers bisa dinyatakan sebagai Undang-Undang lex spesialis.
&amp;nbsp;
Pasalnya, di daerah-daerah masih sulit mengedepankan pembelaan kepentingan umum. Padahal jelas diatur bahwa&amp;nbsp; tugas pers adalah mengemban kepentingan umum. Hal lain yang menjadi sorotannya adalah terkait kriminalisasi pers, yang sejatinya sudah tidak relevan diterapkan di zaman sekarang.
&amp;nbsp;
Bambang mencontohkan, di negara maju jeratan pasal pencemaran nama baik sudah bukan lagi ranah pidana, melainkan&amp;nbsp; masuk wilayah perdata.</description><content:encoded>DENPASAR - Meski sudah menyusun draf, Dewan Pers menanggap saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ke DPR. Pembahasan mengenai undang-undang itu lebih baik dilakukan usai Pemilu 2014.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sejauh ini, masih dalam proses komunikasi&amp;nbsp; intensif dengan kalangan DPR.&amp;nbsp; Dari komunikasi yang kami lakukan, saat ini belum menguntungkan karena banyak anggota DPR yang kesal dengan media,&amp;rdquo; seloroh anggota Dewan Pers Bambang Harimurti saat menjadi pembicara workshop advokat perspektif pers di Denpasar, Minggu (18/12/2011).
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Mungkin paling bagus itu sehabis pemilu. Atau menjelang pemilu,&amp;rdquo; imbuhnya lagi. 
Menurut dia,&amp;nbsp; revisi Undang-Undang Pers tak boleh dibahas secara terburu-buru agar kalangan pers tidak dirugikan. Salah satu revisi yang diusulkan menyangkut keinginan agar Undang-Undang Pers bisa dinyatakan sebagai Undang-Undang lex spesialis.
&amp;nbsp;
Pasalnya, di daerah-daerah masih sulit mengedepankan pembelaan kepentingan umum. Padahal jelas diatur bahwa&amp;nbsp; tugas pers adalah mengemban kepentingan umum. Hal lain yang menjadi sorotannya adalah terkait kriminalisasi pers, yang sejatinya sudah tidak relevan diterapkan di zaman sekarang.
&amp;nbsp;
Bambang mencontohkan, di negara maju jeratan pasal pencemaran nama baik sudah bukan lagi ranah pidana, melainkan&amp;nbsp; masuk wilayah perdata.</content:encoded></item></channel></rss>
