<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ICW Desak MA Periksa Hakim Kasus Mochtar Muhammad</title><description>Desakan agar hakim ad hock Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel yang  memvonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad dan Bupati  Subang Eep Hidayat, terus bergulir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/19/339/544486/icw-desak-ma-periksa-hakim-kasus-mochtar-muhammad</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/19/339/544486/icw-desak-ma-periksa-hakim-kasus-mochtar-muhammad"/><item><title>ICW Desak MA Periksa Hakim Kasus Mochtar Muhammad</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/19/339/544486/icw-desak-ma-periksa-hakim-kasus-mochtar-muhammad</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/19/339/544486/icw-desak-ma-periksa-hakim-kasus-mochtar-muhammad</guid><pubDate>Senin 19 Desember 2011 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/19/339/544486/pZtxl11Mkh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mochtar Muhammad (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/19/339/544486/pZtxl11Mkh.jpg</image><title>Mochtar Muhammad (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Desakan agar hakim ad hock Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel yang memvonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad dan Bupati Subang Eep Hidayat, terus bergulir.
&amp;nbsp;
Kali ini desakan datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus memeriksa Ramlan Comel secara komperhensif.
&amp;nbsp;
&quot;Karena telah memeriksa dan memutus perkara secara tidak profesional atau melakukan unproffesional conduct,&quot; jelasnya kepada wartawan saat menyampaikan hasil eksaminasi putusan bebas Mochtar Muhammad di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Senin (19/12/2011).
&amp;nbsp;
Selain itu, menurut dia, MA juga harus mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan evaluasi terhadap integritas dan profesionalisme para hakim Tipikor di Indonesia. &quot;Sehingga nantinya ke depan tidak terjadi lagi kasus seperti pembebasan Mochtar,&quot; ungkap Emerson.
&amp;nbsp;
Emerson menjelaskan Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako dengan nominal sebesar USD194 ribu atau setara dengan Rp1,8 miliar pada 2005 lalu.
&amp;nbsp;
&quot;Ditingkat pertama (Pengadilan Negeri Pekanbaru) Comel divonis 2 tahun penjara, namun bebas ditingkat pengadilan tinggi tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Dengan adanya fakta ini maka integritas Ramlan Comel patut dipertanyakan. &quot;Intergritas hakim (Ramlan Comel) yang menangani kasus Mochtar harus dipertanyakan,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Desakan agar hakim ad hock Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel yang memvonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad dan Bupati Subang Eep Hidayat, terus bergulir.
&amp;nbsp;
Kali ini desakan datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus memeriksa Ramlan Comel secara komperhensif.
&amp;nbsp;
&quot;Karena telah memeriksa dan memutus perkara secara tidak profesional atau melakukan unproffesional conduct,&quot; jelasnya kepada wartawan saat menyampaikan hasil eksaminasi putusan bebas Mochtar Muhammad di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Senin (19/12/2011).
&amp;nbsp;
Selain itu, menurut dia, MA juga harus mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan evaluasi terhadap integritas dan profesionalisme para hakim Tipikor di Indonesia. &quot;Sehingga nantinya ke depan tidak terjadi lagi kasus seperti pembebasan Mochtar,&quot; ungkap Emerson.
&amp;nbsp;
Emerson menjelaskan Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako dengan nominal sebesar USD194 ribu atau setara dengan Rp1,8 miliar pada 2005 lalu.
&amp;nbsp;
&quot;Ditingkat pertama (Pengadilan Negeri Pekanbaru) Comel divonis 2 tahun penjara, namun bebas ditingkat pengadilan tinggi tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Dengan adanya fakta ini maka integritas Ramlan Comel patut dipertanyakan. &quot;Intergritas hakim (Ramlan Comel) yang menangani kasus Mochtar harus dipertanyakan,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
