<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipenjara, Napi Anak Malah Belajar Kriminalitas</title><description>Sebaliknya, di balik jeruji besi sang napi anak malah belajar menjadi penjahat kelas kakap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/21/337/545321/dipenjara-napi-anak-malah-belajar-kriminalitas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/21/337/545321/dipenjara-napi-anak-malah-belajar-kriminalitas"/><item><title>Dipenjara, Napi Anak Malah Belajar Kriminalitas</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/21/337/545321/dipenjara-napi-anak-malah-belajar-kriminalitas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/21/337/545321/dipenjara-napi-anak-malah-belajar-kriminalitas</guid><pubDate>Rabu 21 Desember 2011 13:26 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/21/337/545321/dvzOPfIKtO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/21/337/545321/dvzOPfIKtO.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, penerapan hukum perlindungan anak di Indonesia belum menjamin dapat mengubah perilaku seorang anak yang menjadi narapidana.
&amp;nbsp;
Sebaliknya, di balik jeruji besi sang napi anak malah belajar menjadi penjahat kelas kakap. &quot;Seorang anak yang dipenjara seringkali menyerap dan belajar tindakan kriminalitas yang melebihi seniornya di dalam penjara,&quot; ujar Arist saat dihubungi wartawan, Rabu (21/12/2011).
&amp;nbsp;
Menurutnya, ketiadaan perlindungan atas hal ini menunjukan bahwa negara sudah gagal dalam menjalankan perlindungan terhadap narapidana anak.
&amp;nbsp;
&quot;Negara sudah melanggar amanat UU Pengadilan Anak, UU Perlindungan Anak, maupun konvensi PBB tentang hak anak,&quot; terangnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, penerapan hukum perlindungan anak di Indonesia belum menjamin dapat mengubah perilaku seorang anak yang menjadi narapidana.
&amp;nbsp;
Sebaliknya, di balik jeruji besi sang napi anak malah belajar menjadi penjahat kelas kakap. &quot;Seorang anak yang dipenjara seringkali menyerap dan belajar tindakan kriminalitas yang melebihi seniornya di dalam penjara,&quot; ujar Arist saat dihubungi wartawan, Rabu (21/12/2011).
&amp;nbsp;
Menurutnya, ketiadaan perlindungan atas hal ini menunjukan bahwa negara sudah gagal dalam menjalankan perlindungan terhadap narapidana anak.
&amp;nbsp;
&quot;Negara sudah melanggar amanat UU Pengadilan Anak, UU Perlindungan Anak, maupun konvensi PBB tentang hak anak,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
