<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Adik &amp; Ipar Melinda Dee Hadapi Tuntutan Hari Ini</title><description>Adik kandung dan adik ipar terdakwa kasus pembobolan dana nasabah  Citibank, Inong Melinda Dee hari ini akan menghadapi tuntutan di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/21/339/545150/adik-ipar-melinda-dee-hadapi-tuntutan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/21/339/545150/adik-ipar-melinda-dee-hadapi-tuntutan-hari-ini"/><item><title>Adik &amp; Ipar Melinda Dee Hadapi Tuntutan Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/21/339/545150/adik-ipar-melinda-dee-hadapi-tuntutan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/21/339/545150/adik-ipar-melinda-dee-hadapi-tuntutan-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 21 Desember 2011 09:09 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/21/339/545150/JFSLEjFrv1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Melinda Dee (Foto: Dede K/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/21/339/545150/JFSLEjFrv1.jpg</image><title>Melinda Dee (Foto: Dede K/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Adik kandung dan adik ipar terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Melinda Dee hari ini akan menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&quot;Hari ini rencananya dibacakan tuntutan Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim,&quot; ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi wartawan, Rabu (21/12/2011).Sementara itu, terkait tuntutan yang akan dihadapi kliennya, kuasa hukum Visca, Nopber Siregar mengatakan, keduanya mestinya bebas dari tuntutan. Hal itu menurutnya, jika JPU ingin merujuk pada fakta persidangan.&quot;Mereka tidak ikut menikmati uang yang ditransfer MD. Hanya menumpang rekening saja,&quot; kata Nopber dihubungi terpisah.Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f dan Pasal 3 ayat 1 huruf UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Juga Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</description><content:encoded>JAKARTA - Adik kandung dan adik ipar terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Melinda Dee hari ini akan menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&quot;Hari ini rencananya dibacakan tuntutan Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim,&quot; ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi wartawan, Rabu (21/12/2011).Sementara itu, terkait tuntutan yang akan dihadapi kliennya, kuasa hukum Visca, Nopber Siregar mengatakan, keduanya mestinya bebas dari tuntutan. Hal itu menurutnya, jika JPU ingin merujuk pada fakta persidangan.&quot;Mereka tidak ikut menikmati uang yang ditransfer MD. Hanya menumpang rekening saja,&quot; kata Nopber dihubungi terpisah.Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f dan Pasal 3 ayat 1 huruf UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Juga Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</content:encoded></item></channel></rss>
