<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Dirut PLN Eddie Widiono Divonis Hari Ini</title><description>Sidang lanjutan untuk terdakwa korupsi Eddie Widiono akan digelar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/12/2011), siang ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/21/339/545208/mantan-dirut-pln-eddie-widiono-divonis-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/21/339/545208/mantan-dirut-pln-eddie-widiono-divonis-hari-ini"/><item><title>Mantan Dirut PLN Eddie Widiono Divonis Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/21/339/545208/mantan-dirut-pln-eddie-widiono-divonis-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/21/339/545208/mantan-dirut-pln-eddie-widiono-divonis-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 21 Desember 2011 10:52 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/21/339/545208/0SM9ReGYUU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: hakim.wordpress.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/21/339/545208/0SM9ReGYUU.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: hakim.wordpress.com)</title></images><description>JAKARTA - Sidang lanjutan untuk terdakwa korupsi Eddie Widiono akan digelar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/12/2011), siang ini.
&amp;nbsp;
Mantan Direktur Utama PT PLN itu akan menghadapi vonis dari majelis hakim.
&amp;nbsp;
&quot;Iya hari ini vonisnya pukul 13.00 WIB,&quot; kata staf Pengadilan Tipikor Amin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (21/12/2011).
&amp;nbsp;
Sebelumnya, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum KPK, Eddie Widiono dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
&amp;nbsp;
Eddie dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Outsourcing Roll Out- Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.
&amp;nbsp;
Eddie dijerat Pasal (2) ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang termaktub dalam dakwaan primer.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang lanjutan untuk terdakwa korupsi Eddie Widiono akan digelar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/12/2011), siang ini.
&amp;nbsp;
Mantan Direktur Utama PT PLN itu akan menghadapi vonis dari majelis hakim.
&amp;nbsp;
&quot;Iya hari ini vonisnya pukul 13.00 WIB,&quot; kata staf Pengadilan Tipikor Amin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (21/12/2011).
&amp;nbsp;
Sebelumnya, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum KPK, Eddie Widiono dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
&amp;nbsp;
Eddie dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Outsourcing Roll Out- Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.
&amp;nbsp;
Eddie dijerat Pasal (2) ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang termaktub dalam dakwaan primer.</content:encoded></item></channel></rss>
