<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut PLN Divonis 5 Tahun Penjara</title><description>Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Eddie membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/21/339/545428/eks-dirut-pln-divonis-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/21/339/545428/eks-dirut-pln-divonis-5-tahun-penjara"/><item><title>Eks Dirut PLN Divonis 5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/21/339/545428/eks-dirut-pln-divonis-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/21/339/545428/eks-dirut-pln-divonis-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 21 Desember 2011 15:45 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/21/339/545428/PPrV7UEE66.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eddi Widiono (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/21/339/545428/PPrV7UEE66.jpg</image><title>Eddi Widiono (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan direktur Utama PLN Eddie Widiono. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Eddie membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,&amp;rdquo; ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Tjokorda Rae Suamba di Jakarta, Rabu (21/12/2011).
&amp;nbsp;
Menurut majelis hakim, hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Eddie 7 tahun penjara. Eddie dijatuhi hukuman ini karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan outsurching rool out customer information system rencana induk sistem informasi PLN tahun 2004-2006.
&amp;nbsp;
Majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis menimbang hal yang memberatkan terdakwa yaitu telah bertindak tidak profesional. &amp;ldquo;Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsinya,&amp;rdquo; ujar Suamba.
&amp;nbsp;
Menyikapi putusan ini terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan direktur Utama PLN Eddie Widiono. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Eddie membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,&amp;rdquo; ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Tjokorda Rae Suamba di Jakarta, Rabu (21/12/2011).
&amp;nbsp;
Menurut majelis hakim, hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Eddie 7 tahun penjara. Eddie dijatuhi hukuman ini karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan outsurching rool out customer information system rencana induk sistem informasi PLN tahun 2004-2006.
&amp;nbsp;
Majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis menimbang hal yang memberatkan terdakwa yaitu telah bertindak tidak profesional. &amp;ldquo;Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsinya,&amp;rdquo; ujar Suamba.
&amp;nbsp;
Menyikapi putusan ini terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.</content:encoded></item></channel></rss>
