<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas Perempuan Gulirkan RUU Anti Kekerasan Seksual</title><description>Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berencana mengajukan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual ke DPR dalam waktu dekat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/22/337/545651/komnas-perempuan-gulirkan-ruu-anti-kekerasan-seksual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/22/337/545651/komnas-perempuan-gulirkan-ruu-anti-kekerasan-seksual"/><item><title>Komnas Perempuan Gulirkan RUU Anti Kekerasan Seksual</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/22/337/545651/komnas-perempuan-gulirkan-ruu-anti-kekerasan-seksual</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/22/337/545651/komnas-perempuan-gulirkan-ruu-anti-kekerasan-seksual</guid><pubDate>Kamis 22 Desember 2011 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Insaf Albert Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/22/337/545651/8hC7BGEv8x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/22/337/545651/8hC7BGEv8x.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berencana mengajukan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual ke DPR dalam waktu dekat. Beleid tersebut dinilai penting agar kasus kekerasan termasuk pemerkosaan di dalam angkutan kota yang marak terjadi belakangan ini tak hanya ditangani secara parsial dan sesaat.
&amp;nbsp;
Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menjelaskan, undang-undang tersebut akan mengatur soal pencegahan kekerasan terhadap perempuan, dan pemulihan dalam makna luas terhadap korban. &amp;ldquo;Kita sudah pada level gelisah dan marah sekali dengan kasus perkosaan. Makanya kita ingin mengusulkan undang-undang ini agar lebih sistematik,&amp;rdquo; ujarnya kepada Okezone, Rabu (21/12/2011) malam.
&amp;nbsp;
Yuni menambahkan, selama ini korban perkosaan kerap ditangani secara tidak patut bahkan kadang masih dipersalahkan. Aspek penegakan hukum juga hanya fokus untuk menghukum pelaku. Padahal, korban amat perlu disadarkan agar bersikap adil terhadap dirinya, tidak menghakimi diri, didukung keluarga, dan yang tak kalah penting tidak distigma oleh masyarakat.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalaupun keluarga mendukung, tapi kalau diolok-olok masyarakat juga percuma,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;
Dalam jangka pendek, Komnas Perempuan telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan&amp;nbsp; maupun Mahkamah Agung. Tujuannya, agar dibikin peradilan terpadu terhadap korban perkosaan, sehingga tidak perlu ditanya pertanyaan yang sama secara berulang-ulang.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Selain itu, penegak hukum juga penting membangun kultur percaya terhadap korban perkosaan seperti umumnya di negara-negara Eropa,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;
Yuni juga setuju jika pemerkosa diberi sanksi berat. &amp;ldquo;Kalau di Korea ada yang disuntik hormon dan ada metal detector di pergelangan kakinya (selama di penjara) sehingga bisa dimonitor oleh kepolisian kalau keluar dari zona terlarang,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berencana mengajukan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual ke DPR dalam waktu dekat. Beleid tersebut dinilai penting agar kasus kekerasan termasuk pemerkosaan di dalam angkutan kota yang marak terjadi belakangan ini tak hanya ditangani secara parsial dan sesaat.
&amp;nbsp;
Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menjelaskan, undang-undang tersebut akan mengatur soal pencegahan kekerasan terhadap perempuan, dan pemulihan dalam makna luas terhadap korban. &amp;ldquo;Kita sudah pada level gelisah dan marah sekali dengan kasus perkosaan. Makanya kita ingin mengusulkan undang-undang ini agar lebih sistematik,&amp;rdquo; ujarnya kepada Okezone, Rabu (21/12/2011) malam.
&amp;nbsp;
Yuni menambahkan, selama ini korban perkosaan kerap ditangani secara tidak patut bahkan kadang masih dipersalahkan. Aspek penegakan hukum juga hanya fokus untuk menghukum pelaku. Padahal, korban amat perlu disadarkan agar bersikap adil terhadap dirinya, tidak menghakimi diri, didukung keluarga, dan yang tak kalah penting tidak distigma oleh masyarakat.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalaupun keluarga mendukung, tapi kalau diolok-olok masyarakat juga percuma,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;
Dalam jangka pendek, Komnas Perempuan telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan&amp;nbsp; maupun Mahkamah Agung. Tujuannya, agar dibikin peradilan terpadu terhadap korban perkosaan, sehingga tidak perlu ditanya pertanyaan yang sama secara berulang-ulang.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Selain itu, penegak hukum juga penting membangun kultur percaya terhadap korban perkosaan seperti umumnya di negara-negara Eropa,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;
Yuni juga setuju jika pemerkosa diberi sanksi berat. &amp;ldquo;Kalau di Korea ada yang disuntik hormon dan ada metal detector di pergelangan kakinya (selama di penjara) sehingga bisa dimonitor oleh kepolisian kalau keluar dari zona terlarang,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
