<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kesal Diselingkuhi, Mujanah Juga Potong Kemaluan Suami</title><description>Tak hanya memotong bagian tangan dan kaki, kemaluan korban pun dipotong dan dibakar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/22/340/545868/kesal-diselingkuhi-mujanah-juga-potong-kemaluan-suami</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/22/340/545868/kesal-diselingkuhi-mujanah-juga-potong-kemaluan-suami"/><item><title>Kesal Diselingkuhi, Mujanah Juga Potong Kemaluan Suami</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/22/340/545868/kesal-diselingkuhi-mujanah-juga-potong-kemaluan-suami</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/22/340/545868/kesal-diselingkuhi-mujanah-juga-potong-kemaluan-suami</guid><pubDate>Kamis 22 Desember 2011 13:41 WIB</pubDate><dc:creator>Mukhtar Bagus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/22/340/545868/JZl1tvxqEV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku mutilasi (kiri) diperiksa di Mapolres Jombang (Dok: Sindo TV/Mukhtar B)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/22/340/545868/JZl1tvxqEV.jpg</image><title>Pelaku mutilasi (kiri) diperiksa di Mapolres Jombang (Dok: Sindo TV/Mukhtar B)</title></images><description>JOMBANG - Setelah diperiksa selama 1x24 jam, polisi akhirnya menetapkan Siti Mujanah sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap suaminya, Suyitno, di Jombang, Jawa Timur.&amp;nbsp;Dalam pemeriksaan, perempuan berusia 45 tahun itu mengakui telah memotong tubuh suaminya menjadi delapan bagian, bukan lima seperti dituturkan kepada penyidik Polres Jombang sebelumnya.Perbuatan sadis itu diakui Mujanah dilakukan karena dia kesal dengan ulah korban yang diduga selingkuh dengan tetangganya.Mujanah juga mengaku sempat bertengkar hebat pada 24 November dini hari sekira pukul 01.00 WIB dengan suaminya soal nafkah yang sudah tidak diberikan korban.Menurut Mujanah, dalam pertengkaran tersebut Suyitno sempat marah dan menamparnya. Karena sakit hati, saat suaminya tidur di ruang tamu, Mujanah melayangkan palu ke kepala korban.Meski suaminya masih dalam kondisi sekarat, Mujanah memotong tubuh Suyitno menjadi delapan bagian.Potongan-potongan tubuh tersebut lantas dikubur di sejumlah tempat terpisah di areal persawahan tak jauh dari rumahnya. Karena dendam, kemaluan korban tidak dikubur, melainkan dipotong dan dibakar di dekat kandang sapi di samping rumah.Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa cangkul, pisau, palu, dan potongan sarung milik korban.Kapolres Jombang AKBP Marjuki, Kamis (22/12/2011), mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Selain itu pelaku tampak tidak menyesali perbuatannya, sehingga polisi berencana memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka ke psikiater.Mujanah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.</description><content:encoded>JOMBANG - Setelah diperiksa selama 1x24 jam, polisi akhirnya menetapkan Siti Mujanah sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap suaminya, Suyitno, di Jombang, Jawa Timur.&amp;nbsp;Dalam pemeriksaan, perempuan berusia 45 tahun itu mengakui telah memotong tubuh suaminya menjadi delapan bagian, bukan lima seperti dituturkan kepada penyidik Polres Jombang sebelumnya.Perbuatan sadis itu diakui Mujanah dilakukan karena dia kesal dengan ulah korban yang diduga selingkuh dengan tetangganya.Mujanah juga mengaku sempat bertengkar hebat pada 24 November dini hari sekira pukul 01.00 WIB dengan suaminya soal nafkah yang sudah tidak diberikan korban.Menurut Mujanah, dalam pertengkaran tersebut Suyitno sempat marah dan menamparnya. Karena sakit hati, saat suaminya tidur di ruang tamu, Mujanah melayangkan palu ke kepala korban.Meski suaminya masih dalam kondisi sekarat, Mujanah memotong tubuh Suyitno menjadi delapan bagian.Potongan-potongan tubuh tersebut lantas dikubur di sejumlah tempat terpisah di areal persawahan tak jauh dari rumahnya. Karena dendam, kemaluan korban tidak dikubur, melainkan dipotong dan dibakar di dekat kandang sapi di samping rumah.Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa cangkul, pisau, palu, dan potongan sarung milik korban.Kapolres Jombang AKBP Marjuki, Kamis (22/12/2011), mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Selain itu pelaku tampak tidak menyesali perbuatannya, sehingga polisi berencana memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka ke psikiater.Mujanah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.</content:encoded></item></channel></rss>
