<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menangkan Putusan Sela Gugatan PAW, Lily Wahid Sumringah</title><description>Lily Chadidjah Wahid yang lebih akrab dipanggil Lily Wahid merasa  bersyukur atas kemenangan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/27/339/547928/menangkan-putusan-sela-gugatan-paw-lily-wahid-sumringah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/27/339/547928/menangkan-putusan-sela-gugatan-paw-lily-wahid-sumringah"/><item><title>Menangkan Putusan Sela Gugatan PAW, Lily Wahid Sumringah</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/27/339/547928/menangkan-putusan-sela-gugatan-paw-lily-wahid-sumringah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/27/339/547928/menangkan-putusan-sela-gugatan-paw-lily-wahid-sumringah</guid><pubDate>Selasa 27 Desember 2011 17:38 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/27/339/547928/NEjXkN5BYG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lily Wahid (ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/27/339/547928/NEjXkN5BYG.jpg</image><title>Lily Wahid (ist)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, memenangkan gugatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Chadidjah Wahid&amp;nbsp; melalui putusan sela tentang pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh PKB.&amp;nbsp; Lily Chadidjah Wahid yang lebih akrab dipanggil Lily Wahid merasa bersyukur atas kemenangan tersebut.&quot;PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan saya melalui putusan sela. Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan bersimpati kepada saya,&quot; ujar Lily Wahid kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/12/2011).Selanjutnya kata Lily, persidangan akan masuk pada pokok perkara gugatan hingga ada keputusan final.&quot;Insya Allah, saya akan memenangkan gugatan ini hingga akhir. Saya akan menunjukkan kepada masyarakat tentang kesalahan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) yang merecall saya karena membela rakyat dalam kasus Bank Century dan Pajak,&quot; paparnya.Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai kewenangan untuk meneruskan pokok perkara gugatan yang bernomor 449/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tentang perselisihan partai politik tersebut.&quot;Jadi tidak benar bila saya dikalahkan di MA. Buktinya, saya ajukan gugatan lagi dan majelis hakim memenangkan saya melalui putusan sela. Dengan putusan sela, pokok perkara gugatan saya ini diteruskan, ada kekuatiran dari DPP PKB bahwa akan terbongkar kebobrokannya,&quot; jelasnya.Adik kandung mantan Presiden KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur itu,&amp;nbsp; mengatakan akan mempertimbangan majelis hakim, DPP PKB tidak melaksanakan penyelesaian sengketa Lily Wahid secara internal, yakni melalui Majelis Tahkim sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.Adapun pokok perkara dalam gugatan 449/PDT.G/2011/PN.JKT.PST yang diajukan Lily Wahid tentang perselisihan partai politik adalah, Lily Wahid tak pernah mendapat surat peringatan apapun, minimal sebanyak tiga kali, Lily Wahid tak pernah diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh DPP PKB dan pemecatan Lily Wahid sebagai anggota DPR RI terkait kasus Bank Century dan pengungkapan kasus-kasus pajak tidak beralasan sama sekali.</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, memenangkan gugatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Chadidjah Wahid&amp;nbsp; melalui putusan sela tentang pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh PKB.&amp;nbsp; Lily Chadidjah Wahid yang lebih akrab dipanggil Lily Wahid merasa bersyukur atas kemenangan tersebut.&quot;PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan saya melalui putusan sela. Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan bersimpati kepada saya,&quot; ujar Lily Wahid kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/12/2011).Selanjutnya kata Lily, persidangan akan masuk pada pokok perkara gugatan hingga ada keputusan final.&quot;Insya Allah, saya akan memenangkan gugatan ini hingga akhir. Saya akan menunjukkan kepada masyarakat tentang kesalahan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) yang merecall saya karena membela rakyat dalam kasus Bank Century dan Pajak,&quot; paparnya.Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai kewenangan untuk meneruskan pokok perkara gugatan yang bernomor 449/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tentang perselisihan partai politik tersebut.&quot;Jadi tidak benar bila saya dikalahkan di MA. Buktinya, saya ajukan gugatan lagi dan majelis hakim memenangkan saya melalui putusan sela. Dengan putusan sela, pokok perkara gugatan saya ini diteruskan, ada kekuatiran dari DPP PKB bahwa akan terbongkar kebobrokannya,&quot; jelasnya.Adik kandung mantan Presiden KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur itu,&amp;nbsp; mengatakan akan mempertimbangan majelis hakim, DPP PKB tidak melaksanakan penyelesaian sengketa Lily Wahid secara internal, yakni melalui Majelis Tahkim sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.Adapun pokok perkara dalam gugatan 449/PDT.G/2011/PN.JKT.PST yang diajukan Lily Wahid tentang perselisihan partai politik adalah, Lily Wahid tak pernah mendapat surat peringatan apapun, minimal sebanyak tiga kali, Lily Wahid tak pernah diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh DPP PKB dan pemecatan Lily Wahid sebagai anggota DPR RI terkait kasus Bank Century dan pengungkapan kasus-kasus pajak tidak beralasan sama sekali.</content:encoded></item></channel></rss>
