<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Mendagri Hari Sabarno Urung Divonis Hari Ini</title><description>Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno batal divonis hari ini. Alasan  ditundanya pembacaan vonis lantaran hakim Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor) tidak lengkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/29/339/548822/eks-mendagri-hari-sabarno-urung-divonis-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/29/339/548822/eks-mendagri-hari-sabarno-urung-divonis-hari-ini"/><item><title>Eks Mendagri Hari Sabarno Urung Divonis Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/29/339/548822/eks-mendagri-hari-sabarno-urung-divonis-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/29/339/548822/eks-mendagri-hari-sabarno-urung-divonis-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 29 Desember 2011 13:21 WIB</pubDate><dc:creator>Ray Jordan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/29/339/548822/ArKv8gX2dI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Mendagri Hari Sabarno (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/29/339/548822/ArKv8gX2dI.jpg</image><title>Mantan Mendagri Hari Sabarno (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno batal divonis hari ini. Alasan ditundanya pembacaan vonis lantaran hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak lengkap.&quot;Belum bisa membacakan vonis, karena ada yang perlu (hari ini), dikoreksi kembali, karena ada hakim yang berhalangan dan ada juga yang cuti tahun baru. Jadi mohon pengertiannya kepada semua pihak,&quot; ujar Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12/2011).Hari Sabarno sebelumnya didakwa menyalahgunaan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, saat Hari menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.&quot;Kami akan membacakanya (vonis) pada Kamis pekan depan pukul 09.00 WIB. Kita tunda tahun depan,&quot; ungkapnya.Atas penundaan itu, Hari Sabarno mengaku terpaksa harus menunggu lagi. Kendati demikian dia mengaku tidak kecewa dengan keputusan majelis hakim tersebut.&quot;Enggak ada urusan kecewa. Biasa-biasa saja. Sekarang saja sudah siap kok, apalagi minggu depan,&quot; ujarnya. Hari juga menyerahkan putusan tersebut kepada hakim yang menangani kasusnya.&quot;Itu urusannya hakim. Saya kan itu urusannya Allah, yang membebaskan kan Allah,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno batal divonis hari ini. Alasan ditundanya pembacaan vonis lantaran hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak lengkap.&quot;Belum bisa membacakan vonis, karena ada yang perlu (hari ini), dikoreksi kembali, karena ada hakim yang berhalangan dan ada juga yang cuti tahun baru. Jadi mohon pengertiannya kepada semua pihak,&quot; ujar Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12/2011).Hari Sabarno sebelumnya didakwa menyalahgunaan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, saat Hari menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.&quot;Kami akan membacakanya (vonis) pada Kamis pekan depan pukul 09.00 WIB. Kita tunda tahun depan,&quot; ungkapnya.Atas penundaan itu, Hari Sabarno mengaku terpaksa harus menunggu lagi. Kendati demikian dia mengaku tidak kecewa dengan keputusan majelis hakim tersebut.&quot;Enggak ada urusan kecewa. Biasa-biasa saja. Sekarang saja sudah siap kok, apalagi minggu depan,&quot; ujarnya. Hari juga menyerahkan putusan tersebut kepada hakim yang menangani kasusnya.&quot;Itu urusannya hakim. Saya kan itu urusannya Allah, yang membebaskan kan Allah,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
