<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PK Antasari Diputus Awal Tahun Depan</title><description>Mahkamah Agung (MA) menargetkan secepatnya memproses peninjauan kembali  (PK) perkara pembunuhan dengan terdakwa mantan Ketua Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/30/339/549271/pk-antasari-diputus-awal-tahun-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/30/339/549271/pk-antasari-diputus-awal-tahun-depan"/><item><title>PK Antasari Diputus Awal Tahun Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/30/339/549271/pk-antasari-diputus-awal-tahun-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/30/339/549271/pk-antasari-diputus-awal-tahun-depan</guid><pubDate>Jum'at 30 Desember 2011 11:00 WIB</pubDate><dc:creator>Kholil Rokhman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/30/339/549271/1AbW6oWYsU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MA Harifin A Tumpa (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/30/339/549271/1AbW6oWYsU.jpg</image><title>Ketua MA Harifin A Tumpa (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menargetkan secepatnya memproses peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan, awal tahun depan perkara Antasari diharapkan sudah diputus.&quot;Kita harapkan sebelum saya pensiun pada 1 Maret 2012, perkara itu (PK perkara Antasari) sudah putus,&quot; kata Harifin saat memberikan keterangan pers akhir tahun di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/11/2011).Harifin menargetkan perkara tersebut diputus cepat karena dirinya adalah ketua majelis perkara PK Antasari. &quot;Anggota majelisnya lima orang dan saya ketua majelisnya,&quot; ujarnya.Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dan divonis bersalah 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Karena itu, Antasari mengajukan PK ke MA.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menargetkan secepatnya memproses peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan, awal tahun depan perkara Antasari diharapkan sudah diputus.&quot;Kita harapkan sebelum saya pensiun pada 1 Maret 2012, perkara itu (PK perkara Antasari) sudah putus,&quot; kata Harifin saat memberikan keterangan pers akhir tahun di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/11/2011).Harifin menargetkan perkara tersebut diputus cepat karena dirinya adalah ketua majelis perkara PK Antasari. &quot;Anggota majelisnya lima orang dan saya ketua majelisnya,&quot; ujarnya.Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dan divonis bersalah 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Karena itu, Antasari mengajukan PK ke MA.</content:encoded></item></channel></rss>
