<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tahun 2011, Kejagung Bantah Banyak Keluarkan SP3</title><description>Kejaksaan Agung membantah tuduhan bahwa pihaknya telah melahirkan banyak  Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) selama 2011 dibandingkan  memproses kasus tersebut ke tingkat pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/30/339/549457/tahun-2011-kejagung-bantah-banyak-keluarkan-sp3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/30/339/549457/tahun-2011-kejagung-bantah-banyak-keluarkan-sp3"/><item><title>Tahun 2011, Kejagung Bantah Banyak Keluarkan SP3</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/30/339/549457/tahun-2011-kejagung-bantah-banyak-keluarkan-sp3</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/30/339/549457/tahun-2011-kejagung-bantah-banyak-keluarkan-sp3</guid><pubDate>Jum'at 30 Desember 2011 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/30/339/549457/KEFVzpEQKV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokumentasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/30/339/549457/KEFVzpEQKV.jpg</image><title>Dokumentasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tuduhan bahwa pihaknya telah melahirkan banyak Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) selama 2011 dibandingkan memproses kasus tersebut ke tingkat pengadilan.&amp;nbsp;&quot;Jampidsus lebih banyak produk SP3 itu karena tidak ditemukan kerugian negara,&quot; ujar Jaksa Agung RI, Basrief Arief dalam konferensi pers laporan akhir tahun di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (30/12/2011).Basrief menjelaskan pihaknya tidak melanjutkan perkara tersebut lantaran tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.&quot;Justru negara diuntungkan ratusan miliar. Negara diuntungkan, jadi tidak bisa dilanjutkan. Silahkan nanti dicek biar clear,&quot; tuturnya.Menurut Basrief bila tidak ada unsur kerugian negara, pihaknya tidak bisa memaksakan perkara tersebut harus diadili di pengadilan. Penghentian perkara, sambungnya, merupakan hal yang biasa.&quot;Penghentian itu tidak tabu, namun penghentian itu harus atas keprofesionalan jaksa dan secara profesional, serta tidak ada hengki pengki disana, kalau ada yang mencium itu saya di depan langsung, siapapun itu,&quot; tegasnya.Basrief memastikan anggotanya tidak ada yang melakukan pelanggaran terkait pemberian penghentian perkara tersebut.  &quot;Pertanggungjawaban kita enggak hanya di dunia tapi juga diakhirat,&quot; ucapnya.Sementara, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Mirwanto mengatakan pihaknya akan menyalahi aturan bila memaksakan kasus tersebut ke pengadilan.&quot;Kalau kita tetap naikan nanti (pengadilan) akan bebas, SP3 itu ada aturan sesuai KUHAP,&quot; katapnya.Dia juga membantah telah mengelurakan SP3 dalam kepemimpinanya  &quot;2011 belum ada di SP3 apalagi produk saya,&quot; tutupnya.  Seperti diketahui, Kejagung mengeluarkan SP3 kasus dugaan korupsi dalam pengadaan floating crane PT Tambang Batubara Bukit Asam. Tindakan itu diduga merugikan negara Rp362 miliar.Selain itu, SP3 juga dikeluarkan pada dugaan korupsi pengambialihan asset PT Kiani Kertas pada 1998 yang sudah menetapkan tiga tersangka mantan pimpinan Bank Mandiri, yakni, ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan.Tidak sampai disana, Kejagung juga menghentikan perkara kasus yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin.(bah)</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tuduhan bahwa pihaknya telah melahirkan banyak Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) selama 2011 dibandingkan memproses kasus tersebut ke tingkat pengadilan.&amp;nbsp;&quot;Jampidsus lebih banyak produk SP3 itu karena tidak ditemukan kerugian negara,&quot; ujar Jaksa Agung RI, Basrief Arief dalam konferensi pers laporan akhir tahun di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (30/12/2011).Basrief menjelaskan pihaknya tidak melanjutkan perkara tersebut lantaran tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.&quot;Justru negara diuntungkan ratusan miliar. Negara diuntungkan, jadi tidak bisa dilanjutkan. Silahkan nanti dicek biar clear,&quot; tuturnya.Menurut Basrief bila tidak ada unsur kerugian negara, pihaknya tidak bisa memaksakan perkara tersebut harus diadili di pengadilan. Penghentian perkara, sambungnya, merupakan hal yang biasa.&quot;Penghentian itu tidak tabu, namun penghentian itu harus atas keprofesionalan jaksa dan secara profesional, serta tidak ada hengki pengki disana, kalau ada yang mencium itu saya di depan langsung, siapapun itu,&quot; tegasnya.Basrief memastikan anggotanya tidak ada yang melakukan pelanggaran terkait pemberian penghentian perkara tersebut.  &quot;Pertanggungjawaban kita enggak hanya di dunia tapi juga diakhirat,&quot; ucapnya.Sementara, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Mirwanto mengatakan pihaknya akan menyalahi aturan bila memaksakan kasus tersebut ke pengadilan.&quot;Kalau kita tetap naikan nanti (pengadilan) akan bebas, SP3 itu ada aturan sesuai KUHAP,&quot; katapnya.Dia juga membantah telah mengelurakan SP3 dalam kepemimpinanya  &quot;2011 belum ada di SP3 apalagi produk saya,&quot; tutupnya.  Seperti diketahui, Kejagung mengeluarkan SP3 kasus dugaan korupsi dalam pengadaan floating crane PT Tambang Batubara Bukit Asam. Tindakan itu diduga merugikan negara Rp362 miliar.Selain itu, SP3 juga dikeluarkan pada dugaan korupsi pengambialihan asset PT Kiani Kertas pada 1998 yang sudah menetapkan tiga tersangka mantan pimpinan Bank Mandiri, yakni, ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan.Tidak sampai disana, Kejagung juga menghentikan perkara kasus yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin.(bah)</content:encoded></item></channel></rss>
