<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Belum Tahan 3 Tersangka Kasus Runtuhnya Jembatan Kukar</title><description>Polda Kalimantan Timur (Kaltim) belum menahan tiga orang tersangka kasus  runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/31/340/549730/polisi-belum-tahan-3-tersangka-kasus-runtuhnya-jembatan-kukar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/12/31/340/549730/polisi-belum-tahan-3-tersangka-kasus-runtuhnya-jembatan-kukar"/><item><title>Polisi Belum Tahan 3 Tersangka Kasus Runtuhnya Jembatan Kukar</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/12/31/340/549730/polisi-belum-tahan-3-tersangka-kasus-runtuhnya-jembatan-kukar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/12/31/340/549730/polisi-belum-tahan-3-tersangka-kasus-runtuhnya-jembatan-kukar</guid><pubDate>Sabtu 31 Desember 2011 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Amir Sarifudin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/31/340/549730/Td7KZvRNBM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/31/340/549730/Td7KZvRNBM.jpg</image><title>Foto: okezone</title></images><description>BALIKPAPAN- Polda Kalimantan Timur (Kaltim) belum menahan tiga orang tersangka kasus runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara. &amp;ldquo;Belum kita tahan, kalau memang mereka mempersulit pemeriksaan, berupaya menghilangkan barang bukti, apalagi mau kabur, barulah kita akan menangkap (menahan) mereka,&amp;rdquo; tandas Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Daryatmo dalam paparan rilis akhir tahun di kantornya Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Sabtu (31/12/2011).Kapolda menambahkan pihaknya belum mengajukan cekal terhadap tiga tersangka. &amp;ldquo;Itu belum, mereka masih kooperatif,&amp;rdquo; katanya.Kapolda enggan menyebut pasti instansi tempat bernaung dua dari tiga tersangka.&quot;Dua tersangka dari pihak swasta, satu dari unsur dinas terkait.&amp;nbsp;Enggak mungkin dari dinas sosial atau BLH pasti dari unsur terkait dong,&amp;rdquo; ujarnya.Dalam slide Polda Kaltim yang ditayangkan kepada pers, terungkap tiga tersangka itu yakni dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar berinisial YS,&amp;nbsp; pejabat panitia pelaksana atau pimpro berinisial ST, serta MSF proyek manager PT Bukaka.&quot;Soal jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah. Masa persoalan itu hanya dibebankan pada tiga orang saja? Kalau memang itu yang bertanggung jawab 10 orang, ya harus10 orang itu yang bertanggung jawab,&amp;rdquo; tegasnya.Namun polisi katanya tidak ingin gegabah dan terburu-buru menetapkan tersangka. &amp;ldquo;Diperlukan bukti-bukti dan fakta-fakta di lapangan. Makanya kita masih terus mendalami kasus ini,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>BALIKPAPAN- Polda Kalimantan Timur (Kaltim) belum menahan tiga orang tersangka kasus runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara. &amp;ldquo;Belum kita tahan, kalau memang mereka mempersulit pemeriksaan, berupaya menghilangkan barang bukti, apalagi mau kabur, barulah kita akan menangkap (menahan) mereka,&amp;rdquo; tandas Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Daryatmo dalam paparan rilis akhir tahun di kantornya Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Sabtu (31/12/2011).Kapolda menambahkan pihaknya belum mengajukan cekal terhadap tiga tersangka. &amp;ldquo;Itu belum, mereka masih kooperatif,&amp;rdquo; katanya.Kapolda enggan menyebut pasti instansi tempat bernaung dua dari tiga tersangka.&quot;Dua tersangka dari pihak swasta, satu dari unsur dinas terkait.&amp;nbsp;Enggak mungkin dari dinas sosial atau BLH pasti dari unsur terkait dong,&amp;rdquo; ujarnya.Dalam slide Polda Kaltim yang ditayangkan kepada pers, terungkap tiga tersangka itu yakni dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar berinisial YS,&amp;nbsp; pejabat panitia pelaksana atau pimpro berinisial ST, serta MSF proyek manager PT Bukaka.&quot;Soal jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah. Masa persoalan itu hanya dibebankan pada tiga orang saja? Kalau memang itu yang bertanggung jawab 10 orang, ya harus10 orang itu yang bertanggung jawab,&amp;rdquo; tegasnya.Namun polisi katanya tidak ingin gegabah dan terburu-buru menetapkan tersangka. &amp;ldquo;Diperlukan bukti-bukti dan fakta-fakta di lapangan. Makanya kita masih terus mendalami kasus ini,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
