<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Pengeroyokan di PN Depok Diwarnai Kericuhan</title><description>Sidang kasus pengeroyokan antara dua kelompok etnis di Pengadilan Negeri (PN) Depok berakhir ricuh.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/05/338/552274/sidang-pengeroyokan-di-pn-depok-diwarnai-kericuhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/05/338/552274/sidang-pengeroyokan-di-pn-depok-diwarnai-kericuhan"/><item><title>Sidang Pengeroyokan di PN Depok Diwarnai Kericuhan</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/05/338/552274/sidang-pengeroyokan-di-pn-depok-diwarnai-kericuhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/05/338/552274/sidang-pengeroyokan-di-pn-depok-diwarnai-kericuhan</guid><pubDate>Kamis 05 Januari 2012 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/05/338/552274/qItjKzDAsl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/05/338/552274/qItjKzDAsl.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>DEPOK - Sidang kasus pengeroyokan antara dua kelompok etnis di Pengadilan Negeri (PN) Depok berakhir ricuh. Salah satu kelompok etnis tiba-tiba menyerang kelompok etnis lainnya saat sidang telah usai.
&amp;nbsp;
Sidang saat itu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang merupakan sidang ketiga. Sidang tersebut digelar atas kasus penyeroyokan antara dua etnis di Jalan Haji Japat, Sukmajaya, Depok, yang terjadi sekira dua bulan yang lalu.
&amp;nbsp;
Kejadian berawal saat delapan orang dengan empat motor dalam kelompok etnis kubu A, keluar dari tempat parkir dan menyerang kubu B sebanyak delapan orang yang berada di dalam mobil APV merah marun yang tak jauh dari pengadilan.
&amp;nbsp;
Kapolsek Sukmajaya Depok AKP Agus Rahmanto memastikan tak ada korban luka dalam kejadian yang hanya berlangsung sekejap itu. Agus menegaskan, meski ada penyerangan, namun sidang berjalan lancar.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sidangnya sendiri lancar, tapi tiba-tiba saja saling dendam tidak terima kubu yang satu didakwa, maka kubu itu menyerang kubu yang lain, tak ada korban, korbannya APV merah rusak plat nomornya, APV langsung kabur,&amp;rdquo; ujarnya di lokasi, Kamis (05/1/2012).
&amp;nbsp;
Dalam penyerangan tersebut, salah satu kubu membawa samurai sepanjang 1 meter. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Syahry Adamy dan JPU Arnold Siahaan.</description><content:encoded>DEPOK - Sidang kasus pengeroyokan antara dua kelompok etnis di Pengadilan Negeri (PN) Depok berakhir ricuh. Salah satu kelompok etnis tiba-tiba menyerang kelompok etnis lainnya saat sidang telah usai.
&amp;nbsp;
Sidang saat itu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang merupakan sidang ketiga. Sidang tersebut digelar atas kasus penyeroyokan antara dua etnis di Jalan Haji Japat, Sukmajaya, Depok, yang terjadi sekira dua bulan yang lalu.
&amp;nbsp;
Kejadian berawal saat delapan orang dengan empat motor dalam kelompok etnis kubu A, keluar dari tempat parkir dan menyerang kubu B sebanyak delapan orang yang berada di dalam mobil APV merah marun yang tak jauh dari pengadilan.
&amp;nbsp;
Kapolsek Sukmajaya Depok AKP Agus Rahmanto memastikan tak ada korban luka dalam kejadian yang hanya berlangsung sekejap itu. Agus menegaskan, meski ada penyerangan, namun sidang berjalan lancar.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sidangnya sendiri lancar, tapi tiba-tiba saja saling dendam tidak terima kubu yang satu didakwa, maka kubu itu menyerang kubu yang lain, tak ada korban, korbannya APV merah rusak plat nomornya, APV langsung kabur,&amp;rdquo; ujarnya di lokasi, Kamis (05/1/2012).
&amp;nbsp;
Dalam penyerangan tersebut, salah satu kubu membawa samurai sepanjang 1 meter. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Syahry Adamy dan JPU Arnold Siahaan.</content:encoded></item></channel></rss>
