<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Mendagri Hari Sabarno Divonis 2,5 Tahun Bui</title><description>Hari disebut terbukti mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp86,7 miliar dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/05/339/552099/eks-mendagri-hari-sabarno-divonis-2-5-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/05/339/552099/eks-mendagri-hari-sabarno-divonis-2-5-tahun-bui"/><item><title>Eks Mendagri Hari Sabarno Divonis 2,5 Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/05/339/552099/eks-mendagri-hari-sabarno-divonis-2-5-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/05/339/552099/eks-mendagri-hari-sabarno-divonis-2-5-tahun-bui</guid><pubDate>Kamis 05 Januari 2012 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Ray Jordan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/05/339/552099/ywsmFI6TwF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hari Sabarno (Foto: Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/05/339/552099/ywsmFI6TwF.jpg</image><title>Hari Sabarno (Foto: Heru/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri periode 2001-2004 Hari Sabarno, divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.
&amp;nbsp;
Hari divonis bersalah karena melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 terkait dalam kasus proyek mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun 2003-2005.
&amp;nbsp;
&quot;Menyatakan bahwa Hari Sabarno telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dikenai hukuman selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 3 bulan masa tahanan,&quot; ujar Suhartoyo, Ketua Majelis Hakim di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
&amp;nbsp;
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Hari Sabarno yaitu, dirinya sebagai pejabat negara tetapi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Hari disebut terbukti mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp86,7 miliar. &quot;Kegiatan terdakwa tidak mendukung program tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Selain itu, Hari Sabarno dinilai bersalah karena telah memberikan disposisi surat radiogram kepada Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.
&amp;nbsp;
Hari juga disebut&amp;nbsp; memperkaya diri sendiri dan orang lain yakni dengan mengarahkan gubernur, bupati, dan wali kota, untuk memilih pengadaan mobil Damkar dengan menggunakan spesifikasi produksi perusahaan PT Istana Raya milik almarhum Hengky Samuel Daud. &quot;Seharusnya berdasarkan Kepres pengadaan itu melalui proses lelang,&quot; kata hakim.
&amp;nbsp;
Sementara itu, dalam memutuskan, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Hari dinilai belum pernah dihukum dan berperilaku sopan selama proses persidangan. Hari juga dianggap mempunyai pengabdian tinggi terhadap pemerintah.
&amp;nbsp;
Hari Sabarno, yang tampak mengenakan kemeja batik warna cokelat itu langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan untuk banding.
&quot;Kami langsung menyatakan banding,&quot; ujar Hari Sabarno.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri periode 2001-2004 Hari Sabarno, divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.
&amp;nbsp;
Hari divonis bersalah karena melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 terkait dalam kasus proyek mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun 2003-2005.
&amp;nbsp;
&quot;Menyatakan bahwa Hari Sabarno telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dikenai hukuman selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 3 bulan masa tahanan,&quot; ujar Suhartoyo, Ketua Majelis Hakim di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
&amp;nbsp;
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Hari Sabarno yaitu, dirinya sebagai pejabat negara tetapi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Hari disebut terbukti mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp86,7 miliar. &quot;Kegiatan terdakwa tidak mendukung program tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Selain itu, Hari Sabarno dinilai bersalah karena telah memberikan disposisi surat radiogram kepada Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.
&amp;nbsp;
Hari juga disebut&amp;nbsp; memperkaya diri sendiri dan orang lain yakni dengan mengarahkan gubernur, bupati, dan wali kota, untuk memilih pengadaan mobil Damkar dengan menggunakan spesifikasi produksi perusahaan PT Istana Raya milik almarhum Hengky Samuel Daud. &quot;Seharusnya berdasarkan Kepres pengadaan itu melalui proses lelang,&quot; kata hakim.
&amp;nbsp;
Sementara itu, dalam memutuskan, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Hari dinilai belum pernah dihukum dan berperilaku sopan selama proses persidangan. Hari juga dianggap mempunyai pengabdian tinggi terhadap pemerintah.
&amp;nbsp;
Hari Sabarno, yang tampak mengenakan kemeja batik warna cokelat itu langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan untuk banding.
&quot;Kami langsung menyatakan banding,&quot; ujar Hari Sabarno.</content:encoded></item></channel></rss>
