<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Periksa Eks Purek UNJ Terkait Korupsi Alat Lab</title><description>Tim Satuan Khusus Pidsus Kejagung hari ini memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/05/339/552460/kejagung-periksa-eks-purek-unj-terkait-korupsi-alat-lab</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/05/339/552460/kejagung-periksa-eks-purek-unj-terkait-korupsi-alat-lab"/><item><title>Kejagung Periksa Eks Purek UNJ Terkait Korupsi Alat Lab</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/05/339/552460/kejagung-periksa-eks-purek-unj-terkait-korupsi-alat-lab</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/05/339/552460/kejagung-periksa-eks-purek-unj-terkait-korupsi-alat-lab</guid><pubDate>Kamis 05 Januari 2012 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/05/339/552460/ZkdyMU1Iwe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/05/339/552460/ZkdyMU1Iwe.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Tim Satuan Khusus Pidsus Kejagung hari ini memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
&amp;nbsp;
Menurut jadwal harusnya lima saksi dihadirkan, namun yang memenuhi panggilan penyidik hanya satu orang.
&amp;nbsp;
&quot;Hadir satu saksi dari lima yang dipanggil dalam kasus UNJ. Yang hadir namanya Dr Syarifuddin mantan Purek II UNJ,&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (5/1/2012).
&amp;nbsp;
Hingga saat ini kata Noor pemeriksaan masih berlangsung oleh Tim Satsus Pidsus. &quot;Syarifuddin diperiksa sebagai saksi,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Saat ditanya apakah tersangka juga dilakukan pemeriksaan, menurutnya hal itu nanti tergantung penyidik. &quot;Tersangka belum,&quot; tukas Noor.
&amp;nbsp;
Sekadar diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 29 November lalu.
&amp;nbsp;
Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 161/F.2/Fd.1/11/2011 dan Sprindik Nomor 162/F.2/Fd.1/11/2011. Keduanya diduga melakukan mark-up harga pengadaan alat laboratorium dan penunjangnya pada Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp17 miliar dengan kerugian negara sekira Rp5 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Satuan Khusus Pidsus Kejagung hari ini memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
&amp;nbsp;
Menurut jadwal harusnya lima saksi dihadirkan, namun yang memenuhi panggilan penyidik hanya satu orang.
&amp;nbsp;
&quot;Hadir satu saksi dari lima yang dipanggil dalam kasus UNJ. Yang hadir namanya Dr Syarifuddin mantan Purek II UNJ,&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (5/1/2012).
&amp;nbsp;
Hingga saat ini kata Noor pemeriksaan masih berlangsung oleh Tim Satsus Pidsus. &quot;Syarifuddin diperiksa sebagai saksi,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Saat ditanya apakah tersangka juga dilakukan pemeriksaan, menurutnya hal itu nanti tergantung penyidik. &quot;Tersangka belum,&quot; tukas Noor.
&amp;nbsp;
Sekadar diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 29 November lalu.
&amp;nbsp;
Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 161/F.2/Fd.1/11/2011 dan Sprindik Nomor 162/F.2/Fd.1/11/2011. Keduanya diduga melakukan mark-up harga pengadaan alat laboratorium dan penunjangnya pada Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp17 miliar dengan kerugian negara sekira Rp5 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
