<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Konawe Selatan Tinjau Ulang HGU PT Ifisdeco</title><description>Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Imran memenuhi tuntutan warga  yang meminta peninjauan ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Ifishdeco, dari  perkebunan menjadi izin areal pertambangan nikel.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/06/340/553110/bupati-konawe-selatan-tinjau-ulang-hgu-pt-ifisdeco</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/06/340/553110/bupati-konawe-selatan-tinjau-ulang-hgu-pt-ifisdeco"/><item><title>Bupati Konawe Selatan Tinjau Ulang HGU PT Ifisdeco</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/06/340/553110/bupati-konawe-selatan-tinjau-ulang-hgu-pt-ifisdeco</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/06/340/553110/bupati-konawe-selatan-tinjau-ulang-hgu-pt-ifisdeco</guid><pubDate>Jum'at 06 Januari 2012 19:46 WIB</pubDate><dc:creator>Kemas Irawan Nurrachman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/06/340/553110/UyJyCDmcic.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi putusan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/06/340/553110/UyJyCDmcic.jpg</image><title>Ilustrasi putusan</title></images><description>KENDARI - Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Imran memenuhi tuntutan warga yang meminta peninjauan ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Ifishdeco, dari perkebunan menjadi izin areal pertambangan nikel.Ini diungkapkan Gasali, kuasa hukum warga desa 4 di Konawe Selatan. Dia menjelaskan, tuntutan masyarakat agar meninjau ulang HGU Ifisdeco dan hak adat masyarakat diakui oleh Bupati.&amp;ldquo;Namun hal ini masih harus dikoordinasikan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),&amp;rdquo; kata Gasali, Kamis (5/1/2012).Ditambahkannya, proses peninjauan ulang ini diharapkan akan selesai dalam waktu 1 minggu.Sebelumnya, ratusan warga yang tersebar di empat desa yaitu Lalonggasu, Ngapaaha, Rasini dan Roraya menduduki jalan produksi perusahaan pertambangan nikel, PT Ifishdeco.Aksi warga ini dilakukan untuk menuntut ganti rugi lahan milik mereka yang kini dikuasai perusahaan tersebut.Selain itu, Bupati juga memutuskan untuk mengembalikan jabatan Kepala Desa Lalonggasu, Gosir yang sebelumnya dicopot karena bersuara vokal membela kepentingan warga. &amp;ldquo;Pak Gosir akhirnya kembali menjadi Kades di Lolanggasu,&amp;rdquo; ungkap Gasali.Perjuangan warga untuk mendapatkan ganti rugi lahan milik mereka seluas 4.000 hektar ini sudah berlangsung selama 3 tahun, namun penyelesaiannya tersendat-sendat.Penguasaan atas lahan milik mereka dinilai melanggar hukum, karena Pemda setempat hanya memberikan legalitas PT Ifishdeco sebagai pemegang HGU perkebunan, belakangan lahan warga diketahui telah dijadikan sebagai areal pertambangan nikel oleh perusahaan.Pihak Ifisdeco sendiri mengklaim telah mengantongi izin HGU nomor 2 tahun 1993 sampai dengan 2016 dan digunakan untuk menanam jambu mente.&amp;nbsp; Namun akhirnya gagal, karena ternyata setelah diteliti tanahnya mengandung nikel.&amp;ldquo;Kami berharap, proses ini segera selesai dan warga mendapatkan hak-haknya,&amp;rdquo; pungkas Gasali.</description><content:encoded>KENDARI - Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Imran memenuhi tuntutan warga yang meminta peninjauan ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Ifishdeco, dari perkebunan menjadi izin areal pertambangan nikel.Ini diungkapkan Gasali, kuasa hukum warga desa 4 di Konawe Selatan. Dia menjelaskan, tuntutan masyarakat agar meninjau ulang HGU Ifisdeco dan hak adat masyarakat diakui oleh Bupati.&amp;ldquo;Namun hal ini masih harus dikoordinasikan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),&amp;rdquo; kata Gasali, Kamis (5/1/2012).Ditambahkannya, proses peninjauan ulang ini diharapkan akan selesai dalam waktu 1 minggu.Sebelumnya, ratusan warga yang tersebar di empat desa yaitu Lalonggasu, Ngapaaha, Rasini dan Roraya menduduki jalan produksi perusahaan pertambangan nikel, PT Ifishdeco.Aksi warga ini dilakukan untuk menuntut ganti rugi lahan milik mereka yang kini dikuasai perusahaan tersebut.Selain itu, Bupati juga memutuskan untuk mengembalikan jabatan Kepala Desa Lalonggasu, Gosir yang sebelumnya dicopot karena bersuara vokal membela kepentingan warga. &amp;ldquo;Pak Gosir akhirnya kembali menjadi Kades di Lolanggasu,&amp;rdquo; ungkap Gasali.Perjuangan warga untuk mendapatkan ganti rugi lahan milik mereka seluas 4.000 hektar ini sudah berlangsung selama 3 tahun, namun penyelesaiannya tersendat-sendat.Penguasaan atas lahan milik mereka dinilai melanggar hukum, karena Pemda setempat hanya memberikan legalitas PT Ifishdeco sebagai pemegang HGU perkebunan, belakangan lahan warga diketahui telah dijadikan sebagai areal pertambangan nikel oleh perusahaan.Pihak Ifisdeco sendiri mengklaim telah mengantongi izin HGU nomor 2 tahun 1993 sampai dengan 2016 dan digunakan untuk menanam jambu mente.&amp;nbsp; Namun akhirnya gagal, karena ternyata setelah diteliti tanahnya mengandung nikel.&amp;ldquo;Kami berharap, proses ini segera selesai dan warga mendapatkan hak-haknya,&amp;rdquo; pungkas Gasali.</content:encoded></item></channel></rss>
