<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Survei Membuktikan Tamu Hotel Setuju Sanksi bagi Perokok </title><description>Mayoritas konsumen setuju dengan diterapkannya sanksi atau denda bagi  pelanggar Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang  Merokok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/10/338/554649/survei-membuktikan-tamu-hotel-setuju-sanksi-bagi-perokok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/10/338/554649/survei-membuktikan-tamu-hotel-setuju-sanksi-bagi-perokok"/><item><title>Survei Membuktikan Tamu Hotel Setuju Sanksi bagi Perokok </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/10/338/554649/survei-membuktikan-tamu-hotel-setuju-sanksi-bagi-perokok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/10/338/554649/survei-membuktikan-tamu-hotel-setuju-sanksi-bagi-perokok</guid><pubDate>Selasa 10 Januari 2012 13:21 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/10/338/554649/OLAS1hI5dA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/10/338/554649/OLAS1hI5dA.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Berdasarkan survei dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dikemukakan hari ini banyak pengunjung hotel dan restoran di Jakarta yang setuju memberikan sanksi berupa denda kepada para perokok di tempat umum.
&amp;nbsp;
Mayoritas konsumen setuju dengan diterapkannya sanksi atau denda bagi pelanggar Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di area hotel dan restoran.
&amp;nbsp;
&quot;Mayoritas konsumen setuju jika diterapkan sanksi atau denda bagi yang melanggar KDM,&quot; ungkap Tulus Abadi, Ketua Bidang Advokasi Tembakau YLKI ketika menerangkan hasil Survei di Hotel Cemara, Jakarta, Selasa (10/1/2012).
&amp;nbsp;
Berdasarkan survei, sebanyak 76 persen konsumen merasa setuju dan sangat setuju jika diberikan sanksi atau denda bagi yang melanggar KDM di hotel. Sementara sebanyak 80 persen responden di restoran juga sependapat dengan perlunya pemberian denda tersebut.
&amp;nbsp;
Namun masih ada 24 persen konsumen yang tidak setuju, adanya pemberian sanksi tersebut di hotel. Sedangkan yang tidak setuju penerapan denda tersebut di restoran ada 18 persen.
&amp;nbsp;
Tulus menyatakan, sebanyak 55 persen konsumen hotel setuju pelanggar KDM dikenakan denda sebesar Rp250.000 sampai Rp500.000. Sementara 27 persen setuju biaya denda di atas Rp1 juta dan 18 persen setuju dengan denda sebesar Rp500.000.
&amp;nbsp;
Berbeda dengan yang diinginkan konsumen di restoran, sebanyak 51 persen konsumen setuju diterapkan biaya denda bagi pelanggar KDM sebesar Rp100.000 sampai Rp300.000. Kemudian, sebanyak 30 persen setuju biaya denda diatas Rp500.000. Sedangkan 19 persen setuju biaya denda Rp300.000 sampai 500.000.
&amp;nbsp;
Tulus menambahkan jika sanksi berupa denda ini benar-benar diberikan tentunya perokok akan merasa jera dan denda ini jauh lebih logis dibandingkan denda pidana yang sebelumnya sebesar Rp50 juta atau kurungan 6 bulan penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Berdasarkan survei dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dikemukakan hari ini banyak pengunjung hotel dan restoran di Jakarta yang setuju memberikan sanksi berupa denda kepada para perokok di tempat umum.
&amp;nbsp;
Mayoritas konsumen setuju dengan diterapkannya sanksi atau denda bagi pelanggar Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di area hotel dan restoran.
&amp;nbsp;
&quot;Mayoritas konsumen setuju jika diterapkan sanksi atau denda bagi yang melanggar KDM,&quot; ungkap Tulus Abadi, Ketua Bidang Advokasi Tembakau YLKI ketika menerangkan hasil Survei di Hotel Cemara, Jakarta, Selasa (10/1/2012).
&amp;nbsp;
Berdasarkan survei, sebanyak 76 persen konsumen merasa setuju dan sangat setuju jika diberikan sanksi atau denda bagi yang melanggar KDM di hotel. Sementara sebanyak 80 persen responden di restoran juga sependapat dengan perlunya pemberian denda tersebut.
&amp;nbsp;
Namun masih ada 24 persen konsumen yang tidak setuju, adanya pemberian sanksi tersebut di hotel. Sedangkan yang tidak setuju penerapan denda tersebut di restoran ada 18 persen.
&amp;nbsp;
Tulus menyatakan, sebanyak 55 persen konsumen hotel setuju pelanggar KDM dikenakan denda sebesar Rp250.000 sampai Rp500.000. Sementara 27 persen setuju biaya denda di atas Rp1 juta dan 18 persen setuju dengan denda sebesar Rp500.000.
&amp;nbsp;
Berbeda dengan yang diinginkan konsumen di restoran, sebanyak 51 persen konsumen setuju diterapkan biaya denda bagi pelanggar KDM sebesar Rp100.000 sampai Rp300.000. Kemudian, sebanyak 30 persen setuju biaya denda diatas Rp500.000. Sedangkan 19 persen setuju biaya denda Rp300.000 sampai 500.000.
&amp;nbsp;
Tulus menambahkan jika sanksi berupa denda ini benar-benar diberikan tentunya perokok akan merasa jera dan denda ini jauh lebih logis dibandingkan denda pidana yang sebelumnya sebesar Rp50 juta atau kurungan 6 bulan penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
