<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besok, Nasib Pemilukada Ulang Pekanbaru Akan Diputus</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 13 Januari besok akan menggelar  putusan sidang gugatan pembatalan putusan Pemilukada Pekanbaru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/12/339/556267/besok-nasib-pemilukada-ulang-pekanbaru-akan-diputus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/12/339/556267/besok-nasib-pemilukada-ulang-pekanbaru-akan-diputus"/><item><title>Besok, Nasib Pemilukada Ulang Pekanbaru Akan Diputus</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/12/339/556267/besok-nasib-pemilukada-ulang-pekanbaru-akan-diputus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/12/339/556267/besok-nasib-pemilukada-ulang-pekanbaru-akan-diputus</guid><pubDate>Kamis 12 Januari 2012 19:09 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/12/339/556267/jqCzxpyFr9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi putusan hakim (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/12/339/556267/jqCzxpyFr9.jpg</image><title>Ilustrasi putusan hakim (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 13 Januari besok akan menggelar putusan sidang gugatan pembatalan putusan Pemilukada Pekanbaru.&quot;Intinya dalam putusan, kita akan berpedoman pada moralitas, dan keadilan di masyarakat. Itu yang selalu kami jadikan pertimbangan,&quot; ujar Mahfud dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/1/2012).Menurutnya, dalam kasus ini MK dapat mengabulkan atau menolak gugatan KPUD untuk mendiskualifikasi wali kota Firdaus untuk menyelesaikan sengketa pilkada ini.Atau bahkan menganggap tidak ada Pemilukada di kota tersebut, sehingga KPUD melakukan verikasi ulang terhadap bakal calon Walikotanya. Sidang sendiri akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat.Sebelumnya, KPU Pekanbaru menolak kemenangan suara Firdaus MT dalam pemilihan suara ulang sesuai dengan SK nomor 79 tahun 2011 yang sudah ditandatangani oleh KPU Pekanbaru T Rafizal pada 28 Desember 2011.Menurut Rafizal dalam suratnya, putusan pengguguran itu berdasarkan berita acara nomor 56/BAP/KPU/PBR-2011 tanggal 27 November 2011, bahwa Firdaus MT dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wali kota Pekanbaru 2011 terkait istri keduanya.Sementara itu kubu Firdaus MT dan Ayat (PAS) menyatakan putusan KPU sangat tidak wajar.&amp;ldquo;Kita sangat dirugikan dengan putusan ini,&amp;rdquo; kata juru bicara pasangan PAS, Chaidir terpisah.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 13 Januari besok akan menggelar putusan sidang gugatan pembatalan putusan Pemilukada Pekanbaru.&quot;Intinya dalam putusan, kita akan berpedoman pada moralitas, dan keadilan di masyarakat. Itu yang selalu kami jadikan pertimbangan,&quot; ujar Mahfud dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/1/2012).Menurutnya, dalam kasus ini MK dapat mengabulkan atau menolak gugatan KPUD untuk mendiskualifikasi wali kota Firdaus untuk menyelesaikan sengketa pilkada ini.Atau bahkan menganggap tidak ada Pemilukada di kota tersebut, sehingga KPUD melakukan verikasi ulang terhadap bakal calon Walikotanya. Sidang sendiri akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat.Sebelumnya, KPU Pekanbaru menolak kemenangan suara Firdaus MT dalam pemilihan suara ulang sesuai dengan SK nomor 79 tahun 2011 yang sudah ditandatangani oleh KPU Pekanbaru T Rafizal pada 28 Desember 2011.Menurut Rafizal dalam suratnya, putusan pengguguran itu berdasarkan berita acara nomor 56/BAP/KPU/PBR-2011 tanggal 27 November 2011, bahwa Firdaus MT dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wali kota Pekanbaru 2011 terkait istri keduanya.Sementara itu kubu Firdaus MT dan Ayat (PAS) menyatakan putusan KPU sangat tidak wajar.&amp;ldquo;Kita sangat dirugikan dengan putusan ini,&amp;rdquo; kata juru bicara pasangan PAS, Chaidir terpisah.</content:encoded></item></channel></rss>
