<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>British International School Dilaporkan ke Komnas HAM</title><description>&amp;nbsp;Mantan karyawan The British International School Sari Putri melaporkan tempatnya bekerja ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/17/338/558544/british-international-school-dilaporkan-ke-komnas-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/17/338/558544/british-international-school-dilaporkan-ke-komnas-ham"/><item><title>British International School Dilaporkan ke Komnas HAM</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/17/338/558544/british-international-school-dilaporkan-ke-komnas-ham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/17/338/558544/british-international-school-dilaporkan-ke-komnas-ham</guid><pubDate>Selasa 17 Januari 2012 14:12 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Mantan karyawan The British International School Sari Putri melaporkan tempatnya bekerja ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
&amp;nbsp;
&quot;Mereka melakukan diskriminasi terhadap beberapa pekerja lokal dan asing dalam pengupahan dan pemberian fasilitas kerja,&quot; kata Sari di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, pihak sekolah juga melakukan diskriminasi dan terus memberikan kontrak berulang-ulang terhadap pekerja dengan masa kerja di atas tiga tahun dan tanpa perlindungan Jamsostek. Saat ini dia juga menunggu kasasi dari Mahkamah Agung terkait gugatannya.
&amp;nbsp;
Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak mengatakan, ada dugaan diskrimnasi dalam kasus tersebut. Guna penyelidikan lebih lanjut termasuk melihat keabsahan sekolah tersebut, Komnas HAM akan memanggil Direktur Sekolah dan perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan karyawan The British International School Sari Putri melaporkan tempatnya bekerja ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
&amp;nbsp;
&quot;Mereka melakukan diskriminasi terhadap beberapa pekerja lokal dan asing dalam pengupahan dan pemberian fasilitas kerja,&quot; kata Sari di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, pihak sekolah juga melakukan diskriminasi dan terus memberikan kontrak berulang-ulang terhadap pekerja dengan masa kerja di atas tiga tahun dan tanpa perlindungan Jamsostek. Saat ini dia juga menunggu kasasi dari Mahkamah Agung terkait gugatannya.
&amp;nbsp;
Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak mengatakan, ada dugaan diskrimnasi dalam kasus tersebut. Guna penyelidikan lebih lanjut termasuk melihat keabsahan sekolah tersebut, Komnas HAM akan memanggil Direktur Sekolah dan perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
